Jokowi dipertanyakan Menghapus "Legenda Asuransi Indonesia" Melawan UU dan Merampas HAM ?

Oleh : Latin, SE
Praktisi Asuransi 


KERUSAKAN Indonesia terlihat dari menghilangkan jejak sejarah perusahaan perasuransian bangsa Indonesia. Salah satu yang terlihat nyata dari hilangnya sejarah perusahaan asuransi jiwa tertua milik negara lahir 31 Desember 1859 disebut "BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero)." Entah apa yang mendasari kebijakan itu oleh Jokowi.

Restrukturisasi keuangan BUMN, disinyalir hanyalah kamuflase, untuk mengambil keuntungan dari uang rakyat tersimpan. Restrukturisasi liabilitas terhadap utang polis negara, seharusnya mampu dijalankan secara profesional dan akuntabilitas. Sejak dimulainya menghilangkan hak-haknya rakyat, mengalihkan tanggung jawab negara dengan membuat program palsu yang ternyata membohongi rakyat.

Rakyat yang cinta NKRI menyimpan uangnya pada negara membeli polis asuransi pada perusahaan asuransi Negara, justru dibalas dengan kedurjanaan pemimpinnya. Di ibaratkan "rakyat memberikan air susu untuk negara yang dibalas dengan air tuba" pada posisi itu Pemerintah tidak mengakui bahkan memotong uang rakyat yang dikelola oleh salah satu perusahaan negara disebut BUMN (Badan Usaha Milik Negara). 

Tindakan pemimpin durjana itu melawan UU-perasuransian No.40 Tahun 2014 Pasal (15), Pemerintah mengabaikan tanggungjawabnya atas kerugian operasional bisnis BUMN sektor perasuransian. Terbukti dengan mengalihkan tanggung jawabnya kepada korporasi lain, Pemerintah seperti tidak mampu menyelesaikan seluruh kewajiban utang polis negara (liabilitas perseroan) dengan menguranginya.

Pemerintah lalai terhadap perlindungan hak-hak rakyat yang telah menyimpan uangnya pada perusahaan milik negara sektor industri perasuransian. Pemerintah, tidak melaksanakan perintah UU-perasuransian No.40 Tahun 2014, Pasal (53) yang tidak mensegerakan dibentuknya Lembaga Penjaminan Polis Asuransi. Pemerintah, justru melalui lembaganya membuat kegaduhan, ketidak pastian berinvestasi, dan ketidakpastian hukum pada sektor industri perasuransian Nasional.

Pemimpin durjana mengabaikan rekomendasi lembaga tinggi negara lainnya seperti; rekomendasi BPK-RI, rekomendasi BPKN-RI, mengabaikan rekomendasi Pansus Jiwasraya DPD-RI, mengabaikan petisi rakyat dan jeritan jutaan rakyat yang menuntut keadilan atas uang simpanan asuransi sebagai konsumen polis asuransi.

Pemerintah, telah mengalihkan tanggung jawabnya ke korporasi lain dengan membentuk badan usaha baru. Justru merusak reputasi asuransi jiwa tertua milik negara dan tata kelola yang baik bagi perusahaan asuransi. Terancamnya kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa tertua tersebut, menjadi ancaman kebangkrutan yang selama ini menjadi peoneer lahirnya peradaban perasuransian bangsa Indonesia.

Bersambung......

0/Post a Comment/Comments