Sebut Langgar Aturan, Camat Idi Tunong Bantah Tudingan YARA

ACEH TIMUR - Baihaqi, Camat Idi Tunong, Aceh Timur, membantah pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) di daerah setempat terkesan dipaksakan.

Melansir AJNN, menurutnya tudingan itu sangat tendesius. "Pembentukan BKAD yang dilakukan di Kecamatan Idi Tunong telah sesuai aturan," kata Baihaqi kepada, Sabtu, 6 Januari 2024.

Baihaqi menjelaskan pembentukan BKAD kecamatan tersebut dibentuk dalam rapat. Mulai dari ketua, bendahara dan sekretaris terpilih dalam musyawarah bersama. 

"Kegiatan tersebut bisa dibuktikan dengan adanya absensi kehadiran serta foto kegiatan," sebut Baihaqi. 

Menurut Baihaqi, tuduhan yang dilontarkan itu merupakan konflik kepentingan. Sebab ada kegiatan yang menggunakan dana desa dikerjakan oleh oknum luar tanpa sepengetahuan Muspika. Kegiatan yang dimaksud Baihaqi ialah, kegiatan KPM (Kader Pemberdayaan Masyarakat). 

"Di mana setiap desa menyetor 3 juta rupiah sebanyak tujuh gampong kepada oknum tertentu," ujarnya. 

Menurut Baihaqi, kegiatan dengan adanya setoran harus dibatalkan. Dia juga meminta aparatur desa yang menyetor, kembalikan ke rekening gampong.

Baihaqi mengatakan kegiatan pelatihan tersebut hanya bisa digelar oleh BKAD. Hal ini sudah dilakukan di masing-masing desa. 

"Dari situlah awal mula kesalahpahaman terjadi. Mungkin karena kecewa kegiatannya dibatalkan sehingga menyampaikan keterangan tidak utuh kepada YARA sehingga keluar statement tersebut," ujarnya. 

Disisi lain, Baihaqi juga membantah kegiatan pelatihan sistem keuangan desa atau Siskeudes menggunakan anggaran Rp 1,5 juta per desa, di Kecamatan Idi Tunong.

"Kegiatan itu murni dilakukan oleh BKAD yang terbentuk. Jadi tidak benar seperti apa yang disampaikan YARA Aceh Timur sebelumnya, "kata dia. 

Bahkan, Baihaqi mengaku menyimpan beberapa alat bukti untuk membuktikan pernyataannya tersebut. 

Sebelumnya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran mendesak Penjabat Bupati, Ir Mahyuddin segera mengevaluasi kinerja camat kabupaten setempat.

Indra mencontohkan Pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) di Kecamatan Idi Tunong, dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 96 tahun 2017 tentang tata cara kerja sama bidang pemerintahan desa. 

"BKAD di Kecamatan Idi Tunong dibentuk saat pelantikan Keuchik Gampong Bantayan Barat dengan cara penunjukan," Tuding Indra melalui siaran pers, Sabtu, 6 Januari 2024.

Indra menyatakan hal tersebut terkesan dipaksakan. Bahkan ia menilai pembentukan BKAD bukanlah kewenangan di camat itu sendiri.

Dikatakan Indra, pada kegiatan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang digelar pada 4 Januari 2024. BKAD dibentuk camat setempat mengumpulkan dana Rp 1,5 juta per gampong.

"Bagaimana mereka mempertanggungjawabkan dana tersebut, sedangkan AD/ART kerja sama antar desa tidak dibentuk," ujar Indra.

Indra mengatakan BKAD dibentuk berdasarkan musyawarah, dengan melibatkan lima pengurus LKD dan para pendamping desa. Sedangkan pihak kecamatan hanya memfasilitasi pembahasan kerja sama itu.(*)

Sumber: ajnn.net

0/Post a Comment/Comments