Sebanyak Ini ! Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati Terdakwa Narkoba

foto: Istockphoto/by-muratdeniz

Kaberehnews.com - Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengukir sejarah kelam sepanjang tahun 2023 dengan memvonis mati sebanyak 26 terdakwa dalam kasus narkoba.

Angka ini mengalami peningkatan empat orang dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana pada 2022 terdapat 22 orang yang dijatuhi hukuman mati.

Koordinator Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin, mengungkapkan informasi ini melalui keterangan tertulis pada Rabu, 3 Januari 2024.

Menurut Taqwaddin, selain vonis mati, ada juga hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada tujuh orang terdakwa.

Sementara itu, hukuman penjara dengan rentang 10-20 tahun diterapkan pada 30 terdakwa.

"Hukuman penjara 5-10 tahun diberikan kepada 126 terpidana, sedangkan hukuman pidana antara 1-5 tahun diterapkan pada 447 terpidana," tambah Taqwaddin.

Namun, tidak hanya tentang vonis dan hukuman yang menjadi sorotan, Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2023, mereka menerima dan memeriksa 825 perkara upaya hukum banding.

Dari jumlah tersebut, 774 kasus telah diputuskan, sementara 51 perkara masih menunggu keputusan pada bulan Januari.

Taqwaddin menjelaskan bahwa sebagian perkara yang belum diputuskan tertunda karena permintaan pemeriksaan masuk pada bulan Desember, sehingga tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang sama. 

Dari total 825 perkara yang diperiksa, kasus pidana mendominasi dengan 640 perkara, diikuti oleh perkara perdata sebanyak 139, perkara pidana korupsi sebanyak 41, dan perkara pidana anak lima kasus.

Meskipun terjadi peningkatan jumlah perkara, Taqwaddin menegaskan bahwa kinerja Pengadilan Tinggi Banda Aceh tetap dioptimalkan meski jumlah hakim tinggi hanya 14 orang.

Dinamika peradilan di Aceh tetap berlangsung, dan pengadilan berkomitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.(*)

0/Post a Comment/Comments