Bareskrim Terima Laporan Masyarakat Terhadap Jokowi, Iriana dan Anwar Usman

KABEREH NEWS | JAKARTA -- PETISI 100 Penegak Daulat Rakyat dan Forum Perguruan Tinggi Bandung Berijazah Asli (FOR ASLI) pada hari ini telah menyampaikan laporan/pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana nepotisme kepada KABARESKRIM POLRI

Mengutip FNN, Rilis yang diterima redaksi FNN menyebutkan bahwa pelaporan didukung sepenuhnya oleh 100 tokoh Petisi 100 dengan ribuan pendukung, yang diwakilkan kepada 25 orang penanda tangan basah pada surat kuasa kepada 20 orang pengacara, serta oleh 157 orang alumni dari 18 Perguruan yang tergabung dalam FOR ASLI yang dipelihara 25 orang untuk tanda tangan basah pada surat kuasa. Pelaporan dilakukan pada hari Senin, 22 Januari 2024 di Ruang BARESKRIM, Mabes POLRI Jl. Trunojoyo No.32 Jakarta Selatan.

setara amanat TAP MPR Nomor VI/ MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa khususnya Bab II TAP MPR mengenai Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan, meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindari penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.

Foto : ketika dalam perjalanan menuju Bareskrim

Pasal 1 angka 5 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, menyatakan: “Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa , dan negara”.

Bukti-bukti menunjukkan, bahwa Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Iriana dan Joko Widodo telah melanggar Pasal 5 angka 4 yang menyatakan: “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 22 UU No.28 Tahun 1999, menyatakan; “Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan Nepotisme sebagaimana Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.(*)

Sumber : FNN

0/Post a Comment/Comments