KABEREH NEWS | JAKARTA - Pasangan
calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka menargetkan beberapa keahlian anak muda salah satunya di bidang
kripto.
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka
mengatakan Indonesia perlu memiliki talenta masa depan di bidang teknologi
digital.
Keahlian anak muda yang dimaksud Gibran salah satunya anak
muda yang ahli dalam kripto, ahli artificial Intelligence, ahli blockchain,
ahli robotic dan ahli perbankan syariah.
“Kita harus punya future talent dengan future skill, untuk
itu hilirisasii digital akan kita genjot, kita kana siapkan anak muda yang ahli
AI, ahli blockchain, ahli robotic, ahli perbankan syariah, anak muda ahli
kripto,” katanya dalam Debat Cawapres, Jumat (22/12/2023).
Sementara itu, mengutip data Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bppebti), pelanggan terdaftar aset kripto sampai dengan
November 2023 tercatat sebesar 18,25 juta. Posisi ini naik signifikan
dibandingkan dengan posisi akhir 2022 yang tercatat sebesar 16,7 juta
pelanggan. Meski mengalami pertumbuhan signifikan, nyatanya nilai
transaksi kripto per November 2023 tercatat sebesar Rp122 triliun.
Secara year on year, nilai transaksi aset kripto turun
sebesar 58,87%. Capaian ini memang lebih rendah dibandingkan dengan
transaksi sepanjang 2022 yang tercatat sebesar Rp306,4 triliun.
Angka itu juga jauh dibandingkan dengan capaian transaksi
sepanjang 2021 yang tercatat sebesar Rp859,4 triliun.
Di sisi lain, Bursa Kripto memang telah dibentuk dengan nama
PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX). Presiden Direktur CFX, Subani mengatakan
peran Bursa Kripto juga sejalan dengan semangat untuk mempercepat pertumbuhan
industri dengan memprioritaskan keamanan investor.
Subani mengklaim Bursa Kripto hadir untuk memberikan
pengawasan dan pengamanan perdagangan untuk menyediakan perlindungan serta
kenyamanan investor aset kripto. Dalam mekanismenya, perdagangan aset kripto
tetap terjadi pada masing-masing pedagang, bursa berperan untuk mengawasi
seluruh transaksi yang terjadi.
“Kami sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO) yakni
terdiri dari Bursa, Kliring, dan Depository akan memastikan seluruh operasional
pedagang kripto berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Subani.(Redaksi)
Posting Komentar