Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912, Nasabah Asuransi Perorangan Dijatah 42.712 Polis

Sejumlah nasabah di kantor cabang AJB Bumiputera 1912 mengurus pembayaran klaim yang kena penurunan nilai manfaat (PNM)./Istimewa Bisnis.com

"AJB Bumiputera 1912 akan membayar klaim 42.712 pemegang polis asuransi perorangan serta 450 pemegang polis asuransi kumpulan dari dana cadangan."

JAKARTA, KABEREHNEWSAsuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mulai mencairkan dana jaminan yang penggunaannya atas izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak Rp262,32 miliar. 

Dana jumbo ini hanya mampu membayarkan klaim yang telah disetujui pemotongan manfaatnya untuk 42.712 pemegang polis asuransi perorangan atau senilai Rp181,3 miliar. 

Serta 450 pemegang polis asuransi kumpulan yang mencakup dana Rp81,01 miliar. Sekretaris Task Force AJB Bumiputera 1912 Auditomo Mawarto menjelaskan perusahaan telah mulai proses pembayaran secara bertahap.

Langkah pembayaran dilakukan seperti sebelumnya setiap hari Senin. “Sudah mulai minggu ini [pembayaran klaim], sudah kami buka kuotanya dari minggu kemarin,” kata pria yang akrab disapa Audi saat dihubungi Bisnis, Rabu (15/11/2023). 

Kendati demikian, Audi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan total nominal yang sudah dicairkan sejauh ini. Begitu juga dengan jumlah polis yang sudah mendapatkan klaim pada minggu ini.  “Tapi data rekapitulasinya belum masuk ke saya masih di bagian IT,” ungkapnya.  

Audi memastikan pihaknya akan memberikan informasi detail terkait dengan pencairan klaim beberapa hari ke depan. Dia juga kembali menegaskan bahwa pembayaran klaim tersebut dari dana jaminan.  “Betul dari dana jaminan,” tandasnya.  

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan pembayaran klaim menggunakan dana jaminan. Regulator juga menetapkan penggunaan jaminan untuk kelompok dan perorangan. 

Adapun pembayaran klaim untuk asuransi perorangan akan dilakukan untuk pemegang polis dengan nominal sampai dengan Rp5 juta. 

Jika masih ada dilanjutkan untuk kelompok Rp5-Rp10 juta yang sebelumnya telah memberikan persetujuan atas kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM). (*)

Sumber : Bisnis.com


0/Post a Comment/Comments