BREAKING NEWS : Achmad Marzuki Kembali jadi PJ Gubernur Aceh 1 Tahun Kedepan

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri, menyerahkan Keppres perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, di Kemendagri, Rabu (5/7/2023) siang. 



KABEREH NEWS | BANDA ACEH - Teka-teki tentang Penjabat Gubernur Aceh yang beberapa hari ini jadi buah bibir di kalangan masyarakat aceh akhirnya terjawab.


Presiden Joko Widodo telah memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh hingga tahun 2024 mendatang.


“Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh, paling lambat satu tahun ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, Rabu, (5/7/2023).


"Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mewakili Mendagri, di kantor setempat, siang ini. (Redaksi)

0/Post a Comment/Comments