KABEREH NEWS - Akibat dari pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 ini maka hampir seluruh daerah di Indonesia telah diisi kekosongan kepala daerahnya dengan penjabat (PJ) tidak terkecuali dengan Provinsi dan Kabupaten di Aceh. Sudah hampir 1 (satu) tahun Pejabat (Pj) Gubenur Aceh telah menjabat berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Perlu kita pahami bersama bahwa sebelum Mendagri menjatuhkan pilihannya kepada Pj Gubernur saat ini, Mendagri telah meminta kepada DPR Aceh untuk merekomendasikan nama-nama untuk dipertimbangkan. Banyak nama yang berseleweran di gedung rakyat Aceh itu, 3 yang paling dominan adalah Ahmad Marzuki, Safrizal dan Indra Iskandar. Yang menarik adalah hanya Ahmad Marzuki yang bukan putra asli Aceh.” Ungkap ketua DPP Partai Darul Aceh (PDA) Tgk. H. Jalaluddin H Mukhtar Al Abbasy kepada wartawan, Senin (29/05/2023).
H Jalaluddin membeberkan munculnya nama Ahmad marzuki yang pada saat itu masih menjabat sebagai Gubernur LEMHANAS karena usulan beberapa Parnas dan hanya 1 Partai lokal yakni PDA yang merekomendasikan nama Achmad Marzuki. Sehingga beliau pada akhirnya dipilih oleh Mendagri sebagai PJ Gubernur Aceh.
“Ada hal menarik yang beliau lakukan selama menjabat sebagai PJ Gubernur Aceh, misalnya dengan ‘membocorkan’ jumlah pokir anggota DPRA ke publik yang mengakibatkan respek masyarakat untuk para anggota dewan ini terdegradasi, namun disisi lain pemerintah Aceh sendiri mengambil keuntungan dari ini dengan terhidar dari sorotan publik. Segala caci maki diterima oleh anggota dewan tapi sang Pj anteng-anteng saja seolah-olah apa yang dilakukan di Aceh sudah sangatlah benar,” ujarnya.
Dia juga menyinggung baru-baru ini, isu revisi Qanun LKS kembali menjadikan anggota DPRA sebagai sorotan dan didemo oleh masyarakat dan mahasiswa.
“Padahal kita ketahui revisi ini baru saja mau dibahas, tapi tetap saja anggota DPRA sudah dianggap tidak pro penerapan Syariat Islam di Aceh. Sedangkan PJ gubernur kembali lolos dari sorotan. padahal sudah jelas Pemerintah Aceh dalam hal ini Pj Gubernur yang mendorong dan menyampaikan rancangan Qanun baru untuk merevisi Qanun LKS,” sebut H Jalaluddin.
Menurutnya Pj Gubernur saat ini, telah berhasil membuat petinggi dan rakyat di Aceh saling bertengkar dan menjelekkan antar sesama lokal. Sedangkan dia serta kroni-kroninya dari luar Aceh berkuasa tanpa beban di tanoh Indatu ini.
“Aceh hari ini ibarat pesawat tanpa Pilot. Sedangkan pilot yang ada sedang sibuk dengan hal lain,” lugasnya.
Sebagai Ketua DPP PDA, ia meminta maaf kepada rakyat Aceh dan menyesal telah merekomendasi Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur tempo hari.
“Beliau terbukti tidak pro terhadap rakyat dan Syariat Islam di Aceh. kedepan kami meminta kepada Presiden dan Mendagri untuk dapat menunjuk PJ Gubernur Aceh dari putra asli Aceh sebagaimana di Papua dan Provinsi provinsi lainya,” tandasnya. (Redaksi)
Posting Komentar