BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menetapkan sopir dum truk yang mengangkut rombongan wisata yang berasal dari kecamatan Lamlho, Pidie menjadi tersangka.
Penetapakan tersangka itu dilakukan, setelah dum truck yang mengankut hampir 40 warga Pidie menuju tempat wisata Pasir Putih, Aceh Besar mengalami Kecelakaan di kawasan Bukit Lamreh, Aceh Besar.
Dum truk tersebut terjun ke jurang sedalam tujuh meter dan mengakibatkan setidaknya lima orang meninggal dunia dan 30 lainnya luka-luka.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Iswahyudi membenarkan informasi tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya menetapkan IL (32) yang merupakan sopir truk yang mengangkut rombongan wisatawan itu.
“Benar kita telah menetapkan Supir sebagai tersangka atas kejadian kecelakaan tunggal yang menewaskan lima orang,” kata Kompol Iswahyudi, Jumat (28/4/2023).
Ia mengatakan truk yang masuk ke jurang itu sendiri sudah ditarik oleh petugas dan diletakkan ke unit Laka Polresta Banda Aceh.
Meski saat ini sopir tersebut masih dalam perawatan di RSUD Zainoel Abidin, proses penyidikan tetap berlanjut.
Penetapan tersangka sendiri dilakukan, lantaran IL membawa penumpang menggunakan kendaraan yang tidak diperuntukkan untuk penumpang.
Kedua, akibat kelalaiannya mengakibatkan meninggal lima orang penumpang.
Dikatakan Wahyudi, memang sopir tersebut tidak mengambil uang sewa dari para korban kecelakaan untuk mengantarkan mereka ke lokasi wisata. Melainkan, para penumpang mengumpul uang hanya untuk mengisi bensin mobil dum truk tersebut.
“Mereka ada dua truk untuk pergi rekreasi. Supir hanya diberikan uang minyak. Dan sebagian besar penumpang itu laki-laki,” pungkasnya.[]
Sumber artikel by Serambinews.com
Posting Komentar