Penunjukkan Pejabat Ketum PB HMI MPO Merupakan Tindakan Yang Tidak Konstitusional



KABEREH NEWS, Jakarta - Ketua Umum PB HMI MPO periode 2020-2022 menilai bahwa pemberhentian atau skorsing terhadap dirinya, dan rapat presidium yang membahas mengenai penunjukkan Pejabat Ketua Umum (PKU) merupakan tindakan yang tidak konstitusional.

Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail Hasan, menyebut bahwa rapat presidium yang dilangsungkan pada Senin (9/1) malam di Sekretariat PB HMI MPO adalah gerakan inkonstitusional.

“Ada informasi yang sangat mencengangkan dan mengagetkan kita semuanya, bahwa tanggal 9 Januari 2023 tepatnya pada Senin malam atau malam Selasa rupa-rupanya ada gerakan. Ya kalau saya mengatakan kalau ini gerakan inkonstitusional juga, kenapa? Karena berangkat dari proses yang tidak ditelaah, tidak dikaji dulu secara mendalam oleh kawan-kawan, sebahagian kawan-kawan di PB HMI,” ujarnya

Affandi juga menjelaskan bahwa ia menerima informasi terkait rapat tersebut dari Sekretaris Jenderal (Sekjend) PB HMI MPO.

“Jadi, kabarnya tadi malam ada rapat yang dihadiri oleh Ketua-Ketua Komisi di PB HMI dan kemudian menunjuk saudara Firdaus yang notabene-nya adalah Wakil Sekjend, salah satu Wakil Sekjend di PB HMI untuk kemudian mem-PJ-kan saya, saya katakan bahwa ini adalah gerakan yang inkonstitusional, kenapa? Karena hanya berangkat dari sebuah respon terhadap surat yang tidak dikaji terlebih dahulu,” tulisnya.

Ia juga mengungkap bahwa ada beberapa komisi yang tidak mengetahui dan terlibat dalam rapat tersebut.

“Rupa-rupanya setelah saya konfirmasi ke beberapa teman-teman PB, bahkan ke Sekjend, bahkan informasi ini dari Sekjend ke saya, saya tidak tahu apa-apa kemudian saya ditelepon oleh salah satu Ketua Komisi Ekonomi saya dan staff Komisi Ekonomi saya dari salah satu cabang yang tidak perlu saya sebutkan namanya, yang juga kaget dengan hal ini. Nah saya juga menelepon Ketua Komisi Intelektual dan Peradaban saya di Makassar, dia juga tidak menghadiri dan tidak mendapat undangan, jadi menurut saya bahwa rapat pleno tadi malam yang diinisiasi oleh beberapa orang itu adalah rapat yang ilegal yang inkonstitusional,” jelasnya.

Affandi juga menegaskan bahwa Kongres HMI ke-XXXIII akan tetap dilangsungkan pada tanggal 30 Januari hingga 5 Februari 2023.

“Dan perihal Kongres tetap kita akan berjalan pada tanggal 30 Januari sampai 5 Februari 2023, saya kira tegas pada surat yang kita layangkan sejak bulan Desember tentang penundaan Kongres, dan kita sudah tegas mengatakan di sana bahwa Kongres tanggal 30 Januari sampai 5 Februari. Jadi teman-teman cabang, saya kira tidak perlu lagi mempersoalkan dan mempertanyakan soal kepastian Kongres, karena kita sudah berjalan,” paparnya.

Affandi juga sangat menyayangkan kinerja Panitia Nasional Kongres (Panasko) yang sampai saat ini belum terlihat kinerjanya.

“Kemudian juga kami sangat menyayangkan terhadap kinerja daripada panitia nasional Kongres yang tidak menunjukkan kinerja apa-apa, dan justru saudara Firdaus inilah yang menjadi PJ, dialah yang diamanahkan sebagai Ketua panitia nasional, tapi pengamatan kita, pengamatan saya tidak memberikan, tidak menunjukkan kontribusi yang berarti terhadap persiapan Kongres,” imbuhnya.

Affandi pun juga menyayangkan surat yang dikeluarkan oleh HMI MPO Cabang Jakarta Selatan selaku Tuan Rumah Kongres. Dalam surat bernomor 056/A/SEK/06/1444 dimuat pernyataan sikap HMI MPO Cabang Jakarta Selatan yang mendesak pengambilan sikap PB HMI MPO atas surat yang dikeluarkan oleh HMI MPO Cabang Makassar sebagai cabang asal Affandi Ismail Hasan.

“Kita juga menyayangkan terhadap teman-teman panitia lokal dalam hal ini adalah Cabang Jakarta Selatan yang kemarin mengeluarkan surat yang menurut saya juga tidak melalui proses tabayun dan proses apa namanya pengkajian yang mendalam, sehingga kemudian bisa kita tafsirkan bahwa surat tersebut justru menambah kekeruhan di tengah-tengah HMI, dimana ikut-ikutan juga ikut terprovokasi dari HMI Cabang Makassar yang mengatakan bahwa saya telah diskorsing dan tidak lagi menjadi Ketum. Tegas akar persoalannya bahwa soal skorsing itu tidak berangkat dari apa namanya dari proses yang konstitusional,” tandasnya.  (Redaksi)

0/Post a Comment/Comments