Ada Lagi yang Didera 100 Kali 'Uqubat' Karena Melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013


KABEREH NEWS | ACEH TIMUR - Perjalanan pasal 34 Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 masih terus berlanjut dibumi Aceh, meski mendapat kritikan dan kecaman dari berbagai kalangan yang anti penegakan syari'at Islam, baik tingkat nasional maupun dari dunia internasional.

Tiga pria dan satu wanita menjalani eksekusi cambuk atau uqubat di halaman Dinas Syariat Islam, desa Titi baro, Kecamatan Idi Rayeuk, kabupaten Aceh Timur. Kamis (15/12/2022).

Ke tiga pria dan satu orang wanita Tersebut tersandung kasus khalwat yang di tangkap oleh warga disalah satu kafe di kecamatan Nurussalam pada beberapa bulan lalu.

Mereka adalah MZ,FA,KD dan wanita berinisial RA. Keempat dicambuk 100 kali atas kasus khalwat.

“Eksekusi cambuk ini dilakukan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan sesuai pasal 34 Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara Jinayat dan 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.ujar Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Teddy Endra Wijaya, didampingi Wakil Ketua Mahkamah Syariah Idi, Taufik Rahayu, Hakim Mahkamah Syariah Idi Rayeuk.

Masih Lanjutnya Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Teddy mengatakan, masing-masing terdakwa sudah menjalani 1 bulan masa tahanan.

Setelah menjalani hukuman cambuk artinya mereka sudah selesai menjalani hukuman pidana, dan selanjutnya mereka dibebaskan.

Eksekusi cambuk ini disaksikan oleh puluhan warga di Aceh Timur. Bahkan, warga yang melintas jalan nasional Medan-Banda Aceh juga singgah untuk menyaksikan eksekusi cambuk tersebut.***

Sumber: Matamedia.co.id/Dedi Saputra
Photo: Matamedia.co.id/Dedi Saputra
Publish/Editor: Ayahdidien 

0/Post a Comment/Comments