Pembangunan Masjid di Aceh Dihalangi, Muhammadiyah Tuntut Pj Bupati Ditegur

Ilustrasi, masjid (Foto: AFP/DAVID GANNON)

KABEREH NEWS | Bireuen - Sekelompok orang dilaporkan menghalang-halangi pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam. Mereka mengaku dari kelompok mayoritas.

"Adanya sekelompok orang yang tidak tahu dari mana asal-usul ormas atau organisasinya, namun mengatasnamakan golongan mayoritas menghalang-halangi dan menghancurkan Mesjid Taqwa Muhammadiyah yang sedang proses pembangunan," ujar kuasa hukum dari LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).

Taufiq prihatin dengan kejadian tersebut. Ia heran aksi menghalang-halangi pembangunan masjid ini bisa terjadi di Aceh, daerah yang diberikan otonomi khusus untuk melaksanakan syariat Islam.

"Bukankah pembangunan masjid adalah wujud nyata pelaksanaan syariat Islam itu sendiri?" tanya Taufiq.

Taufiq mengatakan Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen bukanlah pendatang baru, melainkan sudah ada sejak tahun 1930-an.

Pendirian masjid tersebut, tambah Taufiq, telah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016, tanggal 28 Juli 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.

"Ketentuan tersebut telah menghapus syarat-syarat berdasarkan SKB Pendirian Rumah Ibadah, khusus untuk pendirian Mesjid di NAD. Juga telah diterbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk pendirian tersebut," imbuh Taufiq.

Pendirian masjid, tambah Taufiq, dijamin dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 serta Pasal 22 ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

"Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Biereun dan Kepolisian Resort Biereun beserta jajaranya menjamin hak konstitusional warga Muhammadiyah dengan mengamankan pihak-pihak yang mengganggu proses pembangunan masjid bukan sebaliknya," tegas Taufiq.

Taufiq menyampaikan sejumlah tuntutan kepada negara. Di antaranya sebagai berikut:

1. Memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada warga Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Biereun dalam pembangunan Masjid Taqwa.
2. Menjaga keamanan dalam proses pembangunan Masjid Taqwa di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Biereun sampai selesainya pembangunan masjid tersebut.
3. Melakukan teguran dan pembinaan kepada Pj. Bupati Pemerintah Kabupaten Biereun agar mencabut status 'penangguhan keberlakukan IMB' Masjid Taqwa dan secara konsisten melaksanakan amanat konstitusi dan peraturan undang-undang yang berlaku.
4. Melakukan penegakan hukum kepada kelompok-kelompok yang main hakim sendiri.
5. Memberikan pemahaman kepada kelompok-kelompok masyarakat agar sadar terhadap kemajukan dan perlunya sikap saling hormat-menghormati terhadap golongan-golongan lain.(detik.com)

0/Post a Comment/Comments