Banjarmasin, KABEREH NEWS - Pemerhati Sosial dari Ambin Dermokrasi, Norhalis Majid menyoroti kasus Anang Syakhfiani, mantan Bupati Tabalong. Katanya, kasus ini terus bergulir di Pengadilan. Kasus ini menarik dan layak menjadi sorotan publik, bukan saja karena banyak yang tidak percaya Anang Syakhfiani melakukan hal yang dituduhkan, lebih jauh dari itu, ragu dan tidak percaya proses Pengadilan akan memperlakukannya secara adil.
"Bukankah proses Pengadilan sekarang ini acap kali kejar target, bekerja sesuai “pesanan”, sehingga bukan keadilan yang ditegakkan, justru ketidak adilan yang diciptakan," ujar Norhalis, Minggu (1/2/2026).
Ketidak percayaan terhadap kasus ini, sekarang berubah dalam bentuk dukungan publik. Sejumlah Tokoh menyampaikan amicus curiae, sahabat pengadilan, untuk memberikan kesaksian tulus, agar hukum diterapkan secara jujur dan adil.
Tentu tidak berlebihan solidaritas Para Tokoh tersebut, mengingat sosok dan jejak rekam Anang Syakhfiani memang sederhana, dikenal baik dan bersahaja. Kalau benar-benar ingin korupsi, tentu jalannya terbuka lebar, dan tidak mungkin dengan hanya kasus kecil seperti yang disangkakan sekarang ini. Nyatanya Anang Syakhfiani hidup sederhana, dan tetap bersahaja seperti sebelum menjadi Bupati, apalagi setelahnya.
Pengadilan harus lebih jeli lagi mencermati kasus ini, jangan sampai kebijakan yang menjadi kewenangan Kepala Daerah, dengan mudah dikriminalisasi atas tuduhan korupsi. Harus ada bukti nyata, wujud dari korupsi yang disangkakan, termasuk bukti dan hasilnya.
Kalau kebijakan dengan mudah dikriminalisasi, kelak Kepala Daerah takut mengambil tindakan, takut berinovasi, bahkan lebih baik diam makan gaji buta, dan akhirnya Daerah serta Masyarakat dirugikan, karena Kepala Daerahnya tidak bekerja, takut mengambil langkah kebijakan.
Pun menuduh seseorang korupsi, bukan perkara gampang dan sederhana. Apalagi terhadap orang yang tidak berbakat korupsi. Tuduhan tersebut sebelum dibuktikan, telah membunuh karakter orang tersebut, membuatnya tertekan secara mental, psikisnya terganggu, dan publik yang tidak mengetahui persoalannya secara persis, dapat saja turut menghakiminya, sehingga membuat yang bersangkutan dihukum sebelum putusan pengadilan ditetapkan.
Bukankah prinsip hukum yang adil itu “lebih baik membebaskan seseorang yang mungkin bersalah, daripada menghukum orang yang tidak bersalah”. Apalagi menyangkut kebijakan, jangan mudah menyalahkan, mengkriminalisasi
Dalam kebijakan, ada banyak dimensi yang melatarinya, tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi, mesti komprehensif dan arif dalam mengukurnya.
Suatu kesempatan bagi Pengadilan untuk mereformasi dirinya melalui kasus ini. Menempatkan Pengadilan benar-benar berlaku jujur, adil, mengedepankan nurani. Mengingat Anang Syakfiani bukanlah orang sembarangan, Dia Tokoh yang dihormati, diteladani dan tempat belajar tentang seorang yang biasa-biasa saja, bukan seorang Pengusaha kaya raya, apalagi bagian dari oligarki, tapi mampu menjadi Kepala Daerah dan lalu berkomitmen membangun Daerahnya dengan berbagai prestasi.
Kalau orang jujur, sederhana dan bersahaja dikriminalisasi, kepada Tokoh seperti apa lagi publik berguru?
Menanggapi hal ini, Dr Ahmad Yunani SE MSi selaku Ketua Dewan Penasehat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Kalsel, yang juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM Banjarmasin menyatakan, selama ini kami percaya Anang orang baik dan menjaga integritas, dalam kasus ini Anang sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) tidak pemegang operasional Perusahaan Daerah (Perusda), kemajuan Perusahaan Daerah tergantung Jajaran Direksi, termasuk kontrak, tugasnya mencari keuntungan dan jika rugi tanggung jawab Direksi.
"Kalau ada penyalahgunaan atau penyimpangan, ada Dewan Pengawas, ada Satuan Pengawas Internal (SPI), ada Inspektorat, dan ada BPK (Badan Pengawas Keuangan) yang memeriksa," kata Yunani, dihubungi Minggu (1/2/2026).
Jadi tegas Yunani, masih terlalu jauh jika Bupati mengurusi bisnis langsung, kalau Anang mendorong agar Perusahaan Daerah membantu kemajuan Daerah melalui bisnis bokar (bahan olah karet), wajar sesuai fungsi Perusahaan Daerah, tapi Mereka murni bisnis.
"Jika tidak ada aliran dana ke Bupati dan hanya karena kebijakan, itu sifatnya administrasi Pemerintahan karena KPM. Tetapi tergantung pembuktian di Pengadilan, namun harus adil dan transparan, agar tidak salah dalam mengadili, nanti zalim terhadap seseorang," pesan Yunani. (*)
.
Posting Komentar