Berikut rincian gaji pokok PPPK yang tercantum di dalam kontrak kerja:

KABEREH NEWS | Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam skema rekrutmen ini, calon PPPK menandatangani kontrak kerja yang secara jelas mencantumkan hak dan kewajiban, termasuk besaran gaji pokok sesuai jenjang pendidikan terakhir.

Gaji pokok PPPK sudah diatur secara nasional dengan memperhitungkan tingkat pendidikan.

Besaran tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang bisa diterima, seperti tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, dan lainnya sesuai ketentuan instansi masing-masing.

Berikut rincian gaji pokok PPPK yang tercantum di dalam kontrak kerja:
Pikiran Rakyat | 04.07.2025 10:08 
OKE FLORES.COM - Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam skema rekrutmen ini, calon PPPK menandatangani kontrak kerja yang secara jelas mencantumkan hak dan kewajiban, termasuk besaran gaji pokok sesuai jenjang pendidikan terakhir.

Gaji pokok PPPK sudah diatur secara nasional dengan memperhitungkan tingkat pendidikan.

Besaran tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang bisa diterima, seperti tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, dan lainnya sesuai ketentuan instansi masing-masing.

Lulusan SD

Gaji pokok: Rp1.938.500

Lulusan SMA/SMK

Gaji pokok: Rp2.511.500

Lulusan D3

Lulusan S1/Sarjana

Gaji pokok: Rp3.203.600

Ijazah Profesi (misal dokter, apoteker)

Gaji pokok: Rp3.339.100

Dengan skema gaji tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian penghasilan bagi tenaga PPPK sesuai latar belakang pendidikan.

Angka di atas adalah gaji pokok dasar belum termasuk tunjangan yang bervariasi tergantung kebijakan pemerintah pusat atau daerah.

Kontrak PPPK: Jelas dan Transparan

Dalam kontrak kerja PPPK, seluruh hak dan kewajiban tertulis dengan jelas.

Hal ini menjadi jaminan kepastian hukum bagi para pegawai pemerintah non-PNS.

Selain gaji pokok, kontrak juga memuat ketentuan terkait masa kerja, penilaian kinerja, hak cuti, hingga potensi perpanjangan kontrak.

Kesempatan Karier yang Terbuka Luas

Rekrutmen PPPK menjadi salah satu jalur penerimaan pegawai yang mempermudah tenaga profesional, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh, untuk mengabdi di sektor publik tanpa harus menunggu jalur CPNS.

Dengan adanya rincian gaji pokok yang disesuaikan jenjang pendidikan ini, calon PPPK diharapkan memiliki gambaran jelas mengenai penghasilan yang akan diterima.

Transparansi ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan aparatur sipil negara.[]


0/Post a Comment/Comments