Dalam skema rekrutmen ini, calon PPPK menandatangani kontrak kerja yang secara jelas mencantumkan hak dan kewajiban, termasuk besaran gaji pokok sesuai jenjang pendidikan terakhir.
Gaji pokok PPPK sudah diatur secara nasional dengan memperhitungkan tingkat pendidikan.
Besaran tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang bisa diterima, seperti tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, dan lainnya sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Berikut rincian gaji pokok PPPK yang tercantum di dalam kontrak kerja:
Pikiran Rakyat | 04.07.2025 10:08
OKE FLORES.COM - Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam skema rekrutmen ini, calon PPPK menandatangani kontrak kerja yang secara jelas mencantumkan hak dan kewajiban, termasuk besaran gaji pokok sesuai jenjang pendidikan terakhir.
Gaji pokok PPPK sudah diatur secara nasional dengan memperhitungkan tingkat pendidikan.
Besaran tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang bisa diterima, seperti tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, dan lainnya sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Lulusan SD
Gaji pokok: Rp1.938.500
Lulusan SMA/SMK
Gaji pokok: Rp2.511.500
Lulusan D3
Lulusan S1/Sarjana
Gaji pokok: Rp3.203.600
Ijazah Profesi (misal dokter, apoteker)
Gaji pokok: Rp3.339.100
Dengan skema gaji tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian penghasilan bagi tenaga PPPK sesuai latar belakang pendidikan.
Angka di atas adalah gaji pokok dasar belum termasuk tunjangan yang bervariasi tergantung kebijakan pemerintah pusat atau daerah.
Kontrak PPPK: Jelas dan Transparan
Dalam kontrak kerja PPPK, seluruh hak dan kewajiban tertulis dengan jelas.
Hal ini menjadi jaminan kepastian hukum bagi para pegawai pemerintah non-PNS.
Selain gaji pokok, kontrak juga memuat ketentuan terkait masa kerja, penilaian kinerja, hak cuti, hingga potensi perpanjangan kontrak.
Kesempatan Karier yang Terbuka Luas
Rekrutmen PPPK menjadi salah satu jalur penerimaan pegawai yang mempermudah tenaga profesional, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh, untuk mengabdi di sektor publik tanpa harus menunggu jalur CPNS.
Dengan adanya rincian gaji pokok yang disesuaikan jenjang pendidikan ini, calon PPPK diharapkan memiliki gambaran jelas mengenai penghasilan yang akan diterima.
Transparansi ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan aparatur sipil negara.[]
Sumber : Pikiran-rakyat.com
Posting Komentar