Kabereh News | Aceh Timur - Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Aceh Timur semakin marak, menembus berbagai kalangan usia, dari pelajar hingga orang dewasa. Kemudahan penggunaan, harga terjangkau, dan keunggulan ramah lingkungan menjadi daya tarik utama. Namun, di balik popularitasnya, tersimpan ancaman keselamatan yang tak boleh diabaikan. Polisi pun turun tangan memberikan imbauan agar penggunaan sepeda listrik sesuai aturan.
Kemudahan dan harga terjangkau sepeda listrik menjadikannya pilihan transportasi alternatif yang populer di Aceh Timur. Namun, kenyataannya, banyak pengguna sepeda listrik yang mengabaikan peraturan lalu lintas, mengakibatkan potensi bahaya kecelakaan yang signifikan. Kasatlantas Polres Aceh Timur, AKP Hardi, S.H., menyatakan keprihatinannya atas fenomena ini dan memberikan peringatan keras.
"Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya umum. Penggunaannya di jalan raya sangat membahayakan baik bagi pengendara sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lain," tegas AKP Hardi saat memberikan imbauan, Kamis (22/5/2025).
AKP Hardi menjelaskan bahwa regulasi penggunaan sepeda listrik telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut dengan tegas menyatakan bahwa sepeda listrik hanya boleh dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, ayat (3) mencantumkan beberapa contoh kawasan tersebut, yaitu permukiman, kawasan car free day, area wisata, sekitar angkutan umum massal, area perkantoran, dan lokasi-lokasi di luar jalan raya.
"Kami sayangkan masih banyak warga yang belum memahami atau bahkan mengabaikan aturan ini. Sepeda listrik dirancang untuk digunakan di area yang lebih terkontrol, bukan di jalan raya yang padat kendaraan bermotor," jelas AKP Hardi.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengutamakan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, pihak kepolisian tidak akan segan untuk menindak tegas para pelanggar.
AKP Hardi juga turut menyoroti tingginya angka anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menggunakan sepeda listrik tanpa pengawasan orang tua. Hal ini semakin meningkatkan risiko kecelakaan.
"Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih bertanggung jawab dan selalu mengawasi anak-anaknya ketika menggunakan sepeda listrik. Jangan sampai terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan baru kemudian kita menyesal," kata AKP Hardi. Ia menekankan bahwa aturan yang ada bertujuan untuk keselamatan bersama, bukan untuk membatasi.
Polres Aceh Timur berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan sepeda listrik dan senantiasa memprioritaskan keselamatan diri dan orang lain di jalan raya. (Redaksi)
Posting Komentar