Babak Baru Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Rektor UGM hingga Pembimbing Skripsi Digugat ke PN Sleman


KABEREH NEWS  – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru dengan kini sejumlah pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Para pimpinan UGM yang didugat atas dugaan ijazah palsu Jokowi adalah rektor, para wakil rektor, dekan Fakultas Kehutanan, kepala perpustakaan, hingga dosen pembimbing skripsi presiden ke-7 Indonesia itu. 

Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang advokat sekaligus pengamat sosial bernama Ir. Komardin pada Senin (5/5/2025). 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, perkara ini terdaftar dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam berkas gugatan, Ir. Komardin mencantumkan nama-nama berikut sebagai tergugat: Rektor UGM, Wakil Rektor I, II, III, dan IV Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM Ir. Kasmojo, dosen pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di Fakultas Kehutanan Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (9/5/2025).

“Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono. Namun, Cahyono belum bisa mengungkap isi pokok gugatan secara rinci karena masih berada pada tahap awal proses persidangan. 

“Sekarang agenda masih pemanggilan para pihak,” jelasnya. Bagaimana Respons UGM atas Gugatan Ijazah Jokowi? Sekretaris UGM, Andi Sandi, membenarkan bahwa pihak kampus telah menerima salinan gugatan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa gugatan berkaitan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum, meskipun rinciannya masih dikaji lebih lanjut oleh tim kampus.

“Salinannya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum,” kata dia. Andi menegaskan UGM akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. “Poin utamanya itu karena perbuatan melawan hukum, tapi detailnya belum kita pelajari. Tapi kami siap untuk patuh pada ketentuan hukum,” lanjutnya. 

Terkait keberadaan Ir. Kasmojo dalam daftar tergugat, Andi membenarkan bahwa yang bersangkutan memang menjadi dosen pembimbing akademik Presiden Jokowi selama kuliah di UGM.

“Benar, yang bersangkutan adalah pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM,” tutur Andi. Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rektor UGM hingga Pembimbing Skripsi Jokowi Digugat ke PN Sleman, Terkait Ijazah". (KOMPAS.com)


0/Post a Comment/Comments