Bagaikan Benang Kusut, Dimanakah Puncanya ?

ACEH TIMUR | Senin, 28 April 2025 – Kalender sudah hampir bergulir ke Mei, tapi ribuan perangkat desa di Aceh Timur masih bertanya-tanya: di mana hak kami? Penghasilan Tetap (Siltap) yang seharusnya mereka terima setiap bulan, kini tinggal janji yang membeku dalam ketidakjelasan.

Keterlambatan ini bukan sekadar soal teknis. Ini soal penghinaan terhadap hak pekerja.

1. Alasan Klise yang Menghancurkan Kepercayaan

Administrasi Kacau: Pemerintah daerah gagal menyelesaikan urusan dasar: mengurus penghasilan rakyatnya sendiri.

Dana Tersandera Birokrasi: Prosedur berbelit dan ketidakcakapan mengelola APBK membuat dana Siltap terkatung-katung entah di meja siapa.

Prioritas Ganda: Anggaran mungkin dialihkan untuk proyek lain — tanpa rasa malu dan tanpa transparansi — sementara perut ribuan keluarga perangkat desa dikosongkan oleh ketidakpedulian.

2. Perangkat Desa: Korban yang Dibiarkan Berjuang Sendiri

Hancurnya Kesejahteraan: Kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan terganggu, karena hak yang mestinya dijamin justru dipermainkan.

Semangat Melayani Tergerus: Bagaimana mungkin mengabdi dengan penuh dedikasi, jika negara sendiri menutup mata terhadap nasib pelayannya?

Erosi Kepercayaan: Setiap hari keterlambatan ini berlanjut, satu per satu harapan terhadap pemerintah runtuh, berganti jadi amarah dan kekecewaan.

3. Tuntutan Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

Tuntut Kejelasan: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) harus didesak, dipaksa, bahkan dipertanyakan secara terbuka.

Laporkan Maladministrasi: Jika ada penyimpangan, jangan ragu melapor ke Ombudsman Republik Indonesia — karena ketidakadilan ini tidak boleh normal.

Advokasi Hukum: Perangkat desa harus didampingi untuk melawan praktik kotor ini lewat jalur hukum dan advokasi publik.

Paksa Transparansi: Pemerintah daerah harus membuka data anggaran Siltap ke publik. Kalau tak berani, maka ada sesuatu yang disembunyikan.

4. Undang-Undang Melindungi, Pemerintah Mengkhianati?

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Jelas menjamin hak atas penghasilan tetap perangkat desa. Jika tidak ditegakkan, itu bukan sekadar kelalaian, itu pengkhianatan.

Permendagri No. 20 Tahun 2018: Mengatur kewajiban tata kelola keuangan desa. Lalu, siapa yang bermain api di balik layar?

5. Media dan Rakyat: Jangan Diam

Soroti Terus: Media lokal dan nasional harus terus memberitakan hingga kebenaran terungkap.

Gerakkan Solidaritas: Masyarakat sipil wajib berdiri bersama perangkat desa. Ini bukan sekadar tentang gaji, ini tentang harga diri dan keadilan.

6. Reformasi Sistemik Wajib Segera

Digitalisasi Pengelolaan Keuangan: Agar permainan anggaran dan tipu daya birokrasi tidak lagi bisa sembunyi di balik kertas-kertas kusut.

Pendidikan Anti-Korupsi: Aparatur desa dan daerah harus dibekali dengan integritas, bukan sekadar kemampuan teknis. 

Diam adalah pengkhianatan. Membiarkan hak perangkat desa diinjak-injak berarti membunuh kepercayaan rakyat dengan perlahan. Pemerintah Aceh Timur harus segera membayar, atau bersiap menghadapi krisis kepercayaan yang lebih dalam.(*)

0/Post a Comment/Comments