Oleh : Latin, SE
Praktisi Asuransi
KELALAIAN Pemerintahan pada era Jokowi memasuki periode pertama tahun 2014 tidak membentuk Lembaga Penjaminan Polis Asuransi (LPP). Masa transisi Pemerintahan SBY ke Jokowi memimpin negara dari 2013 ke 2014, diketahui sebelumnya telah merevisi UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi yang kemudian menjadi UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam UU-Perasuransian bahwa disana ada amanat besar yang seharusnya menjadi prioritas dari Pemerintah atas amanat UU-Perasuransian. Dimana, yang terdapat pada pasal (53) isinya segera membentuk Lembaga Penjaminan Polis Asuransi (LPP) maksimal tahun 2017 atau 3 tahun setelah UU-Perasuransian dibentuk.
Pertanyaannya apa motif kelalaian dari Pemerintahan Jokowi yang tidak segera membentuk Lembaga Penjaminan Polis Asuransi (LPP) disektor industri perasuransian. Sehingga, hancurnya perasuransian Indonesia saat ini berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional dan rusak citra industri perasuransian tidak luput ada campur tangan Pemerintah. Dimana, Pemerintah lalai dan abai terhadap keselamatan rakyat yang menyimpan uangnya pada perusahaan asuransi negara dan asuransi nasional selama 8 tahun lebih dibiarkan tidak membentuk LPP dari 2014 s.d 2022.
Keterlambatan membentuk Lembaga penjaminan polis asuransi setelah ada masalah muncul di industri asuransi bergulir yang dimulai. Atas pengumuman gagal bayar diruang publik polis asuransi negara sebesar Rp 802 miliar oleh Direksi BUMN pada Oktober 2018 silam. Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan pernyataan Kementrian keuangan yang menganggarkan sebesar Rp 12,2 triliun untuk menjamin utang perusahaan BUMN yang mengalami gagal bayar. Lantas, kemana sikap Kementerian Keuangan pada saat itu tahun 2018 yang tidak memberikan jaminan perlindungan konsumen asuransi negara yang sengaja diumumkan gagal bayar polis surat berharga negara tersebut. Kenapa justru oleh Korporasi IFG "PT BPUI" yang tidak ada kepentingannya memaksa nasabah Jiwasraya untuk berpindah perusahaan asuransi lain dengan modus membeli produk asuransi jiwa yang diklaim sebagai "restrukturisasi polis asuransi".
Pembentukan lembaga LPP dinilai janggal yang dibentuk melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU-P2SK ). Dimana, UU-P2SK itu justru kontraproduktif di industri asuransi yang baru akan efektif berlaku pada tahun mendatang 2028 yang memberikan jaminan perlindungan pemilik surat berharga polis asuransi.
Sebagai perbandingan Presiden dan Pemerintahan sebelumnya sangat serius melindungi kepentingan rakyat dan mengamankan sektor perbankan dari ancaman krisis moneter dengan membentuk LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan) pada sektor industri perbankan yang pernah dilanda krisis moneter pada tahun 1998. Dalam UU-P2SK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan penuh hingga penyidikan, penyeledikan dan pemidanaan atas kejahatan pada sektor jasa keuangan. Tetapi akhir-akhir ini kita dikejutkan kinerja OJK yang justru kontraproduktif dengan perintah konstitusi, lebih tidak jelas aspek pengawasannya, aspek perlindungan konsumen dan aspek perlindungan bisnis asuransi jiwa-danapensiun pada perusahaan-perusahaan asuransi. Red-fnkjgroup 03/07/2024.
Penulis adalah Praktisi Asuransi | Mantan Unit Manager Jiwasraya Cabang Bekasi | Anggota PPWI | Email:latinse3@gmail.com
Posting Komentar