KABEREH NEWS – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani yang mengungkap pengendali judi online (judol) berinisial T dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Benny dipanggil hari Senin, 29 Juli 2024 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo menjelaskan, pemanggilan Benny sebagai saksi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai sosok T yang dikatakannya merupakan pengendali judi online di Indonesia.
“(Proses pemeriksaan) pada pukul 14.00 WIB,” kata Trunoyudo di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Sabtu, dikutip dari Antara.
“Mendasari laporan informasi tersebut, maka terbitlah surat perintah penyelidikan,” imbuhnya.
Bennya yang mengetahui menyatakan kesiapannya untuk datang.
“Saya pasti akan datang, saya siap lahir batin untuk datang,” demikian katanya, dikutip Tempo.
Benny mengungkap bahwa sosok pengendali judol diperkirakan sejak Republik Indonesia berdiri tak tersentuh hukum.
Menurutnya, sudah saatnya negara mengambil tindakan tegas. Tidak hanya menyeret para calo, kaki tangan.
“Tapi mampu hukum menyentuh para bandar, para tekong, mereka yang kita kategorikan sebagai penjahat penjual anak bangsa,” tekannya.
Benny mengaku mengungkap inisial T itu di hadapan Presiden Jokowi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Agus Subiyanto.
Sumber : JAKARTASATU.COM–
Posting Komentar