Para Tersangka Kasus KONI Aceh Timur Dapat penangguhan Penahanan, Idul Fitri Bisa Kumpul Bersama Keluarga

Empat tersangka bersama kuasa hukum dan Pengurus KONI Aceh berkumpul bersama keluarga setelah mendapat penangguhan penahanan dari Kapolda Aceh (Foto: MODUSACEH.CO)

BANDA ACEH| | Kapolda Aceh Irjen Pol. Achmad Kartiko, S. I. K., M. H melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, SH. MH, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka yang diduga sebagai pelaku pengerusakan Kantor KONI Aceh Timur beberapa waktu lalu di Kota Idi.

Itu sebabnya, keempat tersangka yaitu, Sulaiman (Haji Tole), M. Yahya Ys, Herizal dan Jailani, bisa menjalani Idul Fitri 1 Syawal 1445 H bersama istri, anak dan keluarga lainnya.

Permohonan tersebut disampaikan Ketua Umum KONI Aceh H. Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak) melalui suratnya Nomor: 250/KONI-ACEH/III-2024, tanggal 25 Maret 2024, yang ditujukan kepada Kapolda Aceh di Banda Aceh.

“Benar, permohonan tersebut kami ajukan dengan berbagai pertimbangan dan mengingat bulan suci ramadhan serta Idul Fitri mendatang. Alhamdulillah dikabulkan Pak Kapolda. Atas nama pimpinan KONI Aceh serta insan olahraga Aceh, kami ucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh,” kata Abu Razak kepada media ini, Kamis petang.

Alasan lain ucap Abu Razak, para tersangka tidak akan melarikan diri, mempersulit proses penyelidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti (BB) serta penjamin sanggup menghadapkan para tersangka saat diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

Tak hanya itu, ada Pj Bupati Aceh Timur dan tiga ulama kharismatik Aceh Timur yang juga membubuhkan tanda tangannya sebagai lampiran dari surat KONI Aceh tersebut. Mereka adalah, Ir. Mahyuddin, MSi, H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi), H.Abdul Wahab (Abu Keude Dua) serta H. Muhammad Ja'far (Abu Lueng Angen).

Pantauan media ini di Mapolda Aceh, usai menandatangani semua berkas dan syarat administrasi, keempat tersangka didampinggi kuasa hukumnya Fajri serta Muslim Rasyid S.H. M.Kn dan Samsul dari KONI Aceh, bersiap-siap untuk kembali ke Aceh Timur.

“Mereka juga dijemput para istri dan anak. Rencananya, malam ini juga kembali ke kampung halaman,” jelas Samsul.

Seperti diwartakan, penyidik Polda Aceh menetapkan empat nama sebagai tersangka dugaan pengrusakan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan selain pengrusakan, mereka juga terlibat pengeroyokan orang.

"Dari hasil penyidikan, empat nama sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka ditahan di Rutan Polda Aceh," kata Ade Harianto kepada media pers, Selasa 19 Maret 2024.

Empat tersangka tersebut yakni berinisial H, Y, S, dan J. Para tersangka merupakan pengurus KONI Kabupaten Aceh Timur serta pengurus cabang olahraga di kabupaten tersebut.

Ade Harianto menyebutkan penyidik masih terus mengembangkan perkara serta memeriksa secara intensif saksi-saksi guna mengungkap apakah ada tersangka lainnya atau tidak.

"Kasus ini telah mengganggu kamtibmas di Kabupaten Aceh Timur. Apalagi Aceh akan menjadi tuan rumah PON sekaligus segera memasuki tahapan pilkada serentak," kata Ade Harianto.

Sebelumnya, penyidik Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus pengrusakan Kantor KONI Kabupaten Aceh Timur disertai penganiayaan ketua pengurus organisasi olahraga tersebut.

"Penanganan kasus sudah ditarik ke Polda Aceh dari penyidik Polres Aceh Timur. Penarikan atau ambil alih kasus untuk memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Penanganan kasus tersebut berawal dari laporan FI terkait penganiayaan dirinya serta pengrusakan fasilitas Kantor KONI Kabupaten Aceh Timur pada Rabu 13 Maret 2024.

Sumber : MODUSACEH.CO

0/Post a Comment/Comments