Mengenal Parliamentary Threshold dan Syaratnya yang Loloskan Parpol ke DPR


Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis


JAKARTA - Sebanyak 8 partai politik (parpol) dipastikan akan mendapatkan jatah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. 

Mengacu pada data penghitungan suara atau real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Jumat, 16 Februari 2024 pukul 11.01 WIB, 8 parpol tersebut telah memenuhi parliamentary threshold. Lalu, apa itu parliamentary threshold?

Mengenal Apa Itu Parliamentary Threshold

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), parliamentary threshold merupakan ketentuan batas minimal perolehan suara yang harus didapatkan parpol peserta pemilu untuk bisa menempatkan calon anggota legislatif (caleg) di parlemen. 

Menurut Jurnal Sol Justicia, Magister Ilmu Hukum, Universitas Kader Bangsa (2020), parliamentary threshold menjadi suatu alat yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memberikan batasan terhadap banyaknya parpol dalam sistem politik dan pemerintah di Indonesia. 

Oleh karena itu, parliamentary threshold yang ditetapkan dalam undang-undang secara tidak langsung dinilai dapat mewujudkan penyelenggaraan sistem tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Pasalnya, ambang batas parlemen menghendaki adanya pengerucutan terhadap parpol yang ingin mendapatkan kursi di parlemen. 

Sejarah Parliamentary Threshold di Indonesia

Berdasarkan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, parpol peserta pemilu harus mencapai ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional agar dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Senayan. 

Selanjutnya, pada Pemilu 2014, target suara yang harus diperoleh parpol meningkat menjadi 3,5 persen. Sedangkan pada Pemilu 2019, parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4 persen suara sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Syarat Parpol Lolos ke DPR 2024

Pada Pemilu 2024, parpol peserta pemilu harus menyentuh ambang batas perolehan suara parlemen setidaknya 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” bunyi Pasal 414 UU Pemilu. 

Hasil Real Count DPR 2024

Berdasarkan real count KPU per Jumat, 16 Februari 2024 pukul 11.01 WIB, terdapat 11,12 persen suara masuk dari 91.567 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan total TPS 823.236. 

Berikut ini 8 parpol yang memiliki perolehan suara tinggi dan dianggap sudah memenuhi parliamentary threshold dan diprediksi akan lolos ke Senayan:

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 16,85 persen atau 3.118.543 suara.

Partai Golongan Karya (Golkar): 13,94 persen atau 2.580.172 suara.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 12,48 persen atau 2.310.506 suara.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 10,69 persen atau 1.979.125 suara.

Partai Nasional Demokrat (NasDem): 8,5 persen atau 1.573.571 suara.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 7,97 persen atau 1.475.257 suara.

Partai Demokrat: 7,5 persen atau 1.388.256 suara.

Partai Amanat Nasional (PAN): 6,57 persen atau 1.215.205 suara. 

Sementara itu, 10 parpol yang diprediksi gagal lolos ke DPR 2024, yaitu:

Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 3,99 persen atau 737.734 suara.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 3,04 persen atau 562.480 suara.

Partai Persatuan Indonesia (Perindo): 1,63 persen atau 301.536 suara.

Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Partai Gelora: 1,29 persen atau 238.888 suara.

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 1,16 persen atau 214.935 suara.

Partai Buruh: 1,12 persen atau 208.128 suara.
Partai Ummat: 0,99 persen atau 183.725 suara.

Partai Bulan Bintang (PBB): 0,78 persen atau 144.162 suara.

Partai Garda Republik Indonesia (Garuda): 0,77 persen atau 142.367 suara.
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 0,72 persen atau 132.561 suara. 

Namun, hasil ini tentunya belum final dan masih terus dilakukan perhitungan oleh KPU. Jadi, selalu pantau website KPU untuk mengetahui hasil perhitungan Pemilu terbaru. 

MELYNDA DWI PUSPITA / TEMPO.CO

0/Post a Comment/Comments