OJK Tutup Pintu, Tidak Melindungi Kepentingan Konsumen Polis Asuransi...


Oleh : Latin, SE 
Praktisi Asuransi 


JAKARTA | Apa urgensinya OJK dalam mencabut izin usaha pada 3 perusahaan asuransi Indonesia sepanjang tahun 2023 ? ada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Indosurya Suskes (Asuransi Prolife) dan PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

Soal penegakan hukum oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan konsumen polis asuransi dan UU sudah mengamanatkan perihal tersebut. Akan tetapi apakah dengan mencabut izin operasional perusahaan asuransi itu, bisa menyelesaikan masalah mendasar dan bisa mengembalikan hak-hak konsumen polis asuransi secara penuh, sesuai dengan perjanjian polis asuransi dengan perusahaan asuransi. Jawabannya, itu mustahil bisa terpenuhi sekalipun sudah ada terbentuk LPP (Lembaga Penjaminan Polis) melalui UU No.4 Tahun 2023 tentang P2SK (Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan). 

Jangan sampai lembaga yang terhormat seperti OJK, hanya dijadikan alat kepentingan semata kelompok tertentu, yang tidak bisa melindungi hak-hak konsumen polis asuransi. Kenapa OJK sebagai regulator, yang juga penegakan Hukum sektor jasa keuangan dan sekaligus sebagai wakil dari Pemerintah tidak bisa bekerja secara profesional dalam mengawal penyelesaian pembayaran klaim pada perusahaan asuransi. 

Justru, lembaga OJK ditengarai ikut bermain memperkeruh suasananya menjadi tambah keruh, ketidakpastian hukum dan menjadi gaduh pada industri perasuransian Nasional. 

Kenapa OJK tidak mengambil kebijakan untuk melakukan merger, penggabungan, peleburan pada beberapa perusahaan asuransi. Dimana, yang diduga mengalami gagal bayar polis asuransi seperti yang terjadi pada perusahaan asuransi jiwa milik Negara (BUMN). Kenapa sejarah perasuransian Indonesia "Jiwasraya" justru malahan dikorbankan untuk dikubur secara hidup-hidup. Apa alasan mendasar melatarbelakangi itu.

Merger atau penggabungan beberapa perusahaan asuransi jiwa, ini mungkin akan bisa memberikan dampak positif bagi keberlanjutan manfaat polis asuransi dan perjanjian polis asuransi. Sehingga kepentingan konsumen polis asuransi tersebut dapat dipastikan akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan perjanjian polis asuransi yang sudah dibeli sebelumnya. 

Apa yang dialami oleh BUMN PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO), ini sebagai gambaran bentuk ketidakmampuan otoritas, kegagalan OJK, Kementerian BUMN, Direksi BUMN PT BPUI /IFG sebagai representasi dari Pemerintah Republik Indonesia dalam menyelesaikan pembayaran kewajiban utang polis negara. Dimana, kewajiban utang polis negara kepada rakyat yang diduga telah di politisasi dan dimanipulasi oleh Direksi BUMN Hexana Tri Sasongko, yang merupakan Bos baru PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) sebagai perusahaan non-asuransi pada awal berdirinya. Di ketahui, setelah dilakukan rebranding company berubah sebagai IFG (Indonesian Finansial Group) dan mendirikan anak usahanya yang dinamakan PT Asuransi IFG Life. 

Kondisi tersebut sangat disayangkan membiarkan sejarah perasuransian dikudeta dipaksa untuk berhenti beroperasi. Sebuah Otoritas tertinggi seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak bisa melindungi kepentingan konsumen polis asuransi negara. Oknum pejabat OJK, bahkan terkesan ikut bermain didalamnya menambah kegaduhan dan ketidak pastian industri perasuransian Indonesia di masa kedepan.

Kami yang tergabung dalam FNKJ (Forum Nasabah Korban Jiwasraya), sebagai forum masyarakat yang peduli sejarah perasuransian Indonesia, peduli terhadap nasib konsumen polis asuransi, sangat mendukung upaya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menegakan hukum dalam melindungi kepentingan konsumen polis asuransi Indonesia, dimasadepan.Red-fnkjgroup (15/12/2023).


Penulis adalah Praktisi Asuransi | Mantan Unit Manager Jiwasraya Cabang Bekasi |Koordinator FNKJ Nasional | email: fnkjgroup@gmail.com

0/Post a Comment/Comments