Tipu Puluhan Konsumen, Karyawan Dealer di Aceh di Ringkus Polisi

Lhokseumawe - Seorang perempuan mantan karyawan dealer di Lhokseumawe, Aceh, HU (29) ditangkap polisi karena diduga menipu puluhan warga. HU mengambil uang warga yang membeli motor secara cash tapi tidak menyetor tunai ke dealer.

"Terduga pelaku kita tangkap di Medan, Sumatera Utara pada Senin (4/9). Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Ibrahim menjelaskan, kasus itu mencuat setelah puluhan warga yang menjadi korban mendatangi dealer motor di Panggoi, Lhokseumawe karena merasa telah menjadi korban penipuan. Polisi meminta warga membuat laporan ke Polres Lhokseumawe agar kasus itu dapat ditangani.

Setelah mendapat laporan, polisi membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Menurut Ibrahim, para korban merupakan warga yang membeli motor secara tunai lewat pelaku.

"Jadi modusnya terduga pelaku meyakinkan korban mempermudah pembelian sepmor secara cash (tunai). Namun ketika motor sudah diterima dari dealer, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran karena sudah jatuh tempo," jelasnya.

Warga tidak terima ditagih kredit karena merasa membeli motor secara tunai. Ibrahim menjelaskan, warga akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan.

"Di sinilah korban mengetahui sudah tertipu," jelasnya.

Pelaku saat ini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan. Dia akan dijerat pasal 372 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ***

0/Post a Comment/Comments