Ini Temuan Informasi, Ginjal Orang Indonesia Dijual ke Kamboja

Polda Metro Jaya bongkar sindikat TPPO kasus jual ginjal di Kamboja (Foto: Wildan Noviansah/detikcom)

Jakarta - Kasus jual ginjal di Kamboja masih mendapat sorotan. Diketahui, tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat TPPO yang terlibat dalam penjualan ginjal ke Kamboja.
Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penjualan ginjal ke Kamboja. Selain itu, satu anggota polisi dan oknum imigrasi disebut juga terlibat dalam kasus tersebut.

Polisi menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Kamboja sudah berjalan sejak 2019. Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar.

"Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp 24,4 miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7).

Berikut informasi selengkapnya:

Kasus Jual Ginjal di Kamboja, 12 Orang Ditangkap
Pihak kepolisian menangkap 12 orang tersangka dalam kasus jual ginjal ke Kamboja. Tiga di antaranya ditangkap di Kamboja.

"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).

Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.

"Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada," imbuhnya.

Selain itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari 12 tersangka, mereka berperan sebagai koordinator di Indonesia dan Kamboja. Ada juga yang berperan sebagai penghubung.

"Koordinator (di) Indonesia ini atas nama Septian. Kemudian yang khusus melayani yang di Kamboja, yang di rumah sakit, menjemput sudah kita tangkap juga atas nama Lukman," ujar Hengki.

Hanim (41), mantan pendonor ginjal yang juga tersangka kasus TPPO jaringan Kamboja. (Foto: Silvia Ng/detikcom)

Lokasi Markas 2 Sindikat TPPO: Bekasi dan Cilebut
Polda Metro Jaya masih menyelidiki sindikat TPPO terkait penjualan organ ginjal ilegal ke Kamboja. Polisi menyebutkan dua sindikat TPPO bermarkas di dua lokasi berbeda.

"Sementara ada dua sindikat yang berbeda. Basecamp-nya satu di Bekasi, satu di Cilebut, Bogor," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Hengki mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya sindikat lain yang masih beroperasi.

"Nah, ini masih kita kembangkan lagi apakah ada yang lain," imbuhnya.

Satu Anggota Polisi Terlibat, Terancam Sanksi Etik
Aipda M adalah anggota polisi sekaligus tersangka dalam kasus jual ginjal ke Kamboja. Aipda M Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.

"Ya ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Hengki mengatakan Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ini. Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan selain pidana, Aipda M terancam disanksi etik karena menyalahi aturan kode etik dan profesi Polri.

"Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7).

Bersamaan dengan proses hukum pidana terkait kasus TPPO, Aipda M juga diproses Propam Polda Metro Jaya.

"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya, baik itu melalui kode etik, apalagi oleh pidana," imbuh Trunoyudo.

1 Oknum Petugas Imigrasi Terlibat, Diberhentikan Sementara
Seorang petugas konter kantor Imigrasi Ngurah Rai berinisial AH diberhentikan sementara. Hal itu dikarenakan AH terlibat atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada kasus jual ginjal di Kamboja. AH menerima uang hingga Rp 3,5 juta untuk membantu meloloskan para WNI ke Kamboja.

Kemenkumham Bali mencabut status dan hak AN sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Kini, AH sudah berstatus tersangka dan ditahan polisi.

"Ada satu anggota Imigrasi Ngurah Rai berinisial AH dan sudah ditahan pihak Polda Metro Jaya. Karena dia sudah ditahan, akan dihentikan sementara (status PNS-nya) sampai proses hukumnya final," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, dikutip dari detikBali, Sabtu (22/7/2023).

Anggiat menegaskan pihaknya menghormati dan menunggu proses hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Apabila AH sudah melalui proses peradilan dan terbukti bersalah, maka dia akan dipecat.

"Hak-hak dia (AH) sebagai pegawai negeri dihentikan. Sampai nanti proses hukumnya final atau inkrah. Baru nanti ada keputusan selanjutnya. Dipecat atau tidak. Kalau dia bebas, ya nggak dipecat. Kalau dia terbukti, ya pasti dipecat," kata Anggiat.

AH awalnya tidak tahu jika ada sindikat jual beli ginjal internasional asal Indonesia yang akan berangkat ke Kamboja. Namun, AH menerima sejumlah uang dari para sindikat agar dapat bertolak dan berdagang ginjal di Kamboja.

"Informasi awal, yang bersangkutan (AH) tidak tahu bahwa orang yang akan diberangkatkan, memperdagangkan (ginjal di Kamboja) itu. Tapi yang bersangkutan pernah menerima sejumlah uang. Untuk proses pemberangkatan orang itu. Orang atau korban yang termasuk di dalam sindikat. Itu saja informasi yang saya dapat," tutur Anggiat.

Lokasi WNI Jual Ginjal di Kamboja
Diketahui ada 122 WNI yang terdata telah melakukan transplantasi ginjal di Kamboja melalui sindikat.

Lokasi transaksi perdagangan ginjal itu berada di rumah sakit militer Kamboja, Preah Ket Mealea Hospital yang terletak di Ibu Kota Kamboja, Phnom Penh.

"Tindak pidana ini terjadi di rumah sakit, yang secara otoritas di bawah kendali pemerintah Kamboja, yaitu rumah sakit Preah Ket Mealea," ujar Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Motif WNI Jual Ginjal di Kamboja
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan motif jual ginjal oleh WNI di Kamboja. Ia mengatakan alasannya karena kesulitan ekonomi. Korban berasal dari berbagai profesi.

"Hasil pemeriksaan, sebagian korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan. Profesi korban pedagang, guru privat, calon pendonor ini ada S2 dari universitas ternama, buruh, sekuriti, dan sebagainya," kata Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (20/7/2023).


Sumber: Detik

0/Post a Comment/Comments