ACEH TIMUR | KABEREH NEWS - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Fadli Setiawan, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Timur, Aceh terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Senin, (12/6/2023) pagi.
Di lansir dari laman Jurnamediaaceh.com, Dugaan korupsi tersebut di masing-masing proyek kegiatan peningkatan struktur Jalan Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. Kemudian, PPTK pada Kegiatan lanjutan pengaspalan Jalan Rantau Panjang - Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur.
Kedua proyek tersebut masuk dalam daftar penyidikan Kejari Aceh Timur itu memiliki nilai total Rp 13,1 milyar dengan sumber anggaran yang berbeda. Sementara di Desa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat senilai Rp 11,4 milyar, yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kemudian proyek Lanjutan Pengaspalan jalan di Rantau Panjang, Kec Rantau Selamat senilai Rp 1,7 milyar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Kedua perkara yang masuk penyelidikan itu bermula dari laporan kurang volume material pembangunan jalan.
“Penyebabnya kekurangan volume dari proyek yang dikerjakan dibawah tanggungjawab PUPR Aceh Timur. Beberapa pihak sudah kita periksa,” kata Fadli, kepada wartawan Senin, (12/6/2023).
Fadli mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejumlah 8 para pihak yang telah dilakukan pemeriksaan, para pihak yang diperiksa adalah Kontraktor, Kepala Unit Layanan Pengadaan, Konsultan Pengawas, PPTK, Pokja, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kuasa Bendahara Umum Daerah, dan pihak Bank.
“Setelah tahapan penyidikan selesai, nantinya akan menetapkan tersangka jika ditemukan kerugian negara pada kedua proyek pembangunan jalan tersebut,” pungkasnya. (Redaksi)
Posting Komentar