Terkait Korupsi, PEPS: Tindakan Jokowi, Sri Mulyani, DPR dan Ketum Parpol Berlawanan dengan Konvensi PBB


"Terkait Korupsi, PEPS: Tindakan Jokowi, Sri Mulyani, DPR dan Ketum Parpol Berlawanan dengan Konvensi PBB"

KABEREH NEWS | Terkait masalah pemberantasan korupsi di Indonesia, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyatakan Jokowi, Sri Mulyani, DPR bersama Ketum parpol sudah melakukan tindakan yang berlawanan dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan korupsi.

“Intinya, Jokowi, Sri Mulyani, DPR bersama Ketum parpol, sudah melakukan tindakan yang berlawanan dengan konvensi PBB melawan korupsi,” ujarnya dalam yang dikutip dari Mediaumat.id, Rabu (19/4/2023).

Indonesia telah menandatangani konvensi PBB melawan korupsi pada tahun 2003, dan meratifikasinya melalui UU Nomor 7 tahun 2006. Tetapi, kata Antohony, undang-undang untuk mendukung konvensi PBB melawan korupsi tersebut tidak kunjung selesai.

“Artinya, Indonesia dianggap tidak serius melawan korupsi dan tindak pidana lainnya seperti, kejahatan lingkungan, judi ilegal, pertambangan ilegal, perdagangan manusia, dan lain sebagainya,” tegas Anthony.

Anthony melihat, untuk mendukung konvensi PPB melawan korupsi dan kejahatan keuangan lainnya, diperlukan UU Antikorupsi, UU Anti-Pencucian uang, dan khususnya UU Perampasan Aset.

Memang, lanjut Anthony, Indonesia sudah ada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tetapi kedua UU tersebut tidak cukup untuk mengungkap hasil korupsi dan pencucian uang internasional yang masuk ke Indonesia.

“Artinya, UU Indonesia tidak mampu menyita aset hasil kejahatan internasional. Jangankan internasional, menyita aset koruptor atau kejahatan keuangan asal dalam negeri saja susah,” ucap Anthony.

Tapi bukannya memperkuat konvensi PBB dalam melawan korupsi dan pencucian uang internasional, Kata Anthony, Sri Mulyani dan Jokowi malah menyediakan fasilitas Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016/2017 dan 2022, yang intinya sama dengan pencucian uang secara legal dan difasilitasi pemerintah.

Ia menilai, fasilitas “pencucian uang” (tax amnesty) ini sangat cepat disetujui DPR dan disahkan menjadi UU Pengampunan Pajak. Tentu saja, seperti disampaikan Bambang Pacul dari PDIP, persetujuan DPR pasti sudah mendapat restu dari para ketum parpol. Sebaliknya, UU Perampasan Aset terbengkalai sejak tahun 2006.[]

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.