Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Yang Diduga Meracuni Anak Harimau Hingga Mati

KABEREH NEWS | ACEH TIMUR - Tim Resmob Polres Aceh Timur menangkap SY (38) warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur karena telah meracuni harimau hingga mati. 

"Tersangka ditangkap dirumah saudaranya bertempat di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur pada Rabu, 22 Februari 2023," kata Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Arief Suami Wibowo.

Dari kasus tersebut, kata Arief, petugas mengamankan barang bukti satu kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk curratter beserta bungkusannya.

 Arief mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula pada Selasa 21 Februari 2022 sekira pukul 15.10 WIB pihaknya mendapat informasi dari petugas FKL (Forum Konserpasi Leuser) bahwa ada harimau Sumatera yang memangsa ternak jenis kambing milik warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron.

Jumlah kambing yang dimangsa sebanyak 4 ekor. Bangkainya ditemukan di perkebunan warga.

Selanjutnya, kata Arief, pada Rabu 23 Februari 2022 sekira pukul 09.10 WIB petugas BKSDA, petugas FKL (Forum Konserpasi Leuser) dan perangkat Desa Peunaron Lama kembali melakukan pengecekan bangkai kambing dengan tujuan untuk di kuburkan.

Namum saat sampai di lokasi, tim dari petugas BKSDA melihat ada satu ekor bangkai harimau tidak jauh dari lokasi bangkai kambing tersebut.

"Tim kemudian melakukan penyisiran untuk mengetahui penyebab dari matinya harimau Sumatera tersebut. Hasilnya tim menemukan satu buah kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curatter beserta bungkusannya," katanya.

Berdasarkan penemuan tersebut pihak BKSDA melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Aceh Timur, setelah mendapatkan informasi tersebut tim Resmob melakukan pulbaket dan penyelidikan di lapangan.

Hasil penyelidikan didapati informasi bahwa pemilik kambing yang dimangsa oleh harimau tersebut adalah SY, warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama.

Selanjutnya tim Resmob mencari keberadaan yang bersangkutan lalu didapati SY sedang berada di rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak Kata Arief, tim selanjutnya mengamankan tersangka.

Hasil pemeriksaan SY mengakui telah menabur racun hama merk curratter di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut.

"Tersangka mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa oleh harimau tersebut, sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut," kata Arief.

Atas perbuatannya, lanjut Arief, tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi.

Tersangka melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Jika dilakukan akan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.(Redaksi)

0/Post a Comment/Comments