Ombudsman Aceh Akan Lakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut Ke Man IC Aceh Timur, Terkait Kutipan Siswa Miskin

KABEREH NEWS | Banda Aceh - Berkenaan dengan berita tentang pengutipan uang bulanan untuk biaya makan dari siswa miskin yatim yang terjadi di MAN IC, Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pihak terkait.
Kepada media Dian Rubianty Selaku Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh periode 2022-2027 Menerangkan,
“Pertama, harus dipastikan bahwa pengutipan uang bulanan untuk biaya makan dari siswa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti UU Sisdiknas, PP Nomor 48 Tahun 2008 tetang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Menteri Agama No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah”, terangnya Dian.

“Selanjutnya, merujuk pada PMA No 16/2020 Pasal 10 dan 11, Komite Madrasah boleh melakukan penggalangan dana atau sumber daya pendidikan berupa bantuan dan sumbangan. Bantuan dan sumbangan bersifat tidak wajib, tidak mengikat, tidak ada konsekwensi apapun”, terangnya Lagi Dian.

“Kami baru menerima laporan ini. Perlu klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut”, tambahnya.


“Terkait pengutipan uang yang dilakukan di MAN IC, jika memang sesuai dengan pemberitaan, selayaknya mencermati PP No. 48/2008 Pasal 52 huruf e yang berbunyi: “Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis.” tambahnya lagi.

“Selain di MAN IC, ada laporan serupa yang saat ini juga sedang dalam pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Karena itu, diingatkan kepada pimpinan dan pengelola satuan pendidikan, baik yang berada di bawah Kemendikbud maupun di bawah Kemenag untuk memperhatikan hal ini dengan lebih seksama. Mengingat pendidikan adalah hak warga Negara yang dijamin oleh Pasal 31 ayat 1 UUD 1945, maka proses pemenuhannya perlu dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika masyarakat atau pegiat pendidikan menemukan hal-hal yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ombudsman RI Perwakilan Aceh siap menerima laporan tersebut, baik disampaikan secara langsung ke kantor perwakilan, melalui email (pengaduan.aceh@ombudsman.go.id) maupun melalui nomor pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Aceh via Whatsapp (08119363737). Masyarakat yang melaporkan hal ini tidak perlu khawatir karena ada mekanisme yang menjamin kerahasiaan pelapor”, jelasnya Dian Rubianty menutup keteranganya. (Redaksi)

0/Post a Comment/Comments