Apa Maksudnya Kapolri Diminta Hentikan Pemeriksaan Aduan Ijazah Jokowi

foto : Scrensot YouTube TRIBUN-TIMUR.COM

KABEREH NEWS | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menghentikan atau menunda proses pemeriksaan atas pengaduan Presiden ke-7 Jokowi di Polda Metro Jaya.

Permintaan itu disampaikan oleh Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, yang dilansir dari Kompas, Rabu (7/5/2025).

Menurut Petrus, saat ini Bareskrim Polri tengah menangani laporan dari TPUA yang menyoroti dugaan ijazah palsu milik Jokowi saat kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

Kata Petrus, proses penyelidikan atas dugaan ijazah palsu harus diprioritaskan dan diselesaikan lebih dulu.

Karena selama menjadi polemik bertahun-tahun, Jokowi tidak pernah memberikan klarifikasi atau menunjukkan bukti atas keabsahan ijazahnya. 

Ia menilai, keaslian ijazah Jokowi penting untuk dibuktikan di pengadilan karena menyangkut marwah lembaga pendidikan, kalangan intelektual, hingga kehormatan lembaga kepresidenan.

Petrus juga menanggapi laporan Jokowi pada 30 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Menurutnya, laporan tersebut bersifat pribadi dan seharusnya menunggu proses hukum terkait keaslian ijazah diselesaikan terlebih dahulu.


Sumber artikel by : TRIBUN-TIMUR.COM

0/Post a Comment/Comments