Penetapan Presiden Terpilih: 24 April 2024
KPU akan melakukan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024 mulai pukul 10.00 WIB. Penetapan tersebut akan dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Informasi ini turut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di laksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
IKLAN
Pelantikan Presiden Terpilih: 22 Oktober 2024
Setelah penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, KPU akan melanjutkan ke tahapan pelantikan. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, KPU dijadwalkan akan melakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2024 mendatang. Pasangan terpilih akan melakukan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
"Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024," demikian keterangan yang terlampir dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal 9 Juni 2022.
Tahapan pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden ini menjadi tahapan terakhir dalam serangkaian penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Sumber : Detinews
Posting Komentar