KABEREH NEWS | Banda Aceh – Oknum pejabat dan ASN Pemerintah Aceh ketahuan curang dalam menggunakan anggaran perjalanan dinas. Akibatnya, sebanyak Rp 626 juta diperintah setor kembali ke kas daerah.
Kecurangan penggunaan anggaran SPPD ditemukan BPK RI perwakilan Aceh. Modusnya macam-macam, mulai dari mengolah bil hotel, SPPD ganda, hingga kelebihan bayar. Terbanyak ditemukan pada Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta dengan total 28 kasus.
Berdasarkan data Buku II laporan BPK yang dikutip, Minggu (14/7/2024), kasus kelebihan bayar biaya perjalanan dinas itu terdapat pada lima SKPA. Jumlahnya bervairiasi mulai Rp 140 ribu hingga Rp 4.790.000.
Jumlah terttinggi kelebihan bayar di BPPA sebesar Rp 1.680.000 atas nama pejabat dengan inisial AA. Selain BPPA, kasus yang sama ditemukan di BPKA sebanyak 4 kasus, Bappeda satu kasus, Disdik 2 kasus, dan Perkim 1 kasus.
Dalam laporan BPK disebutkan, Pemerintah Aceh menganggarkan anggaran perjalanan dinas tahun 2023 sebesar Rp 318.954.636.407,00. Dari jumlah itu, dirrealisasikan sebesar Rp 308.619.331.611,00 atau 96,76%.
Dari hasil konfirmasi BPK kepada pihak hotel/penginapan, diketahui, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 655.763.572,00. Telah dilakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp 29.688.600,00. “Masih terdapat sisa yang belum disetor sebesar Rp 29.688.600,00,” demikian catatan BPK.
Selain itu, BPK juga menemukan pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 605.330.972,00. Terdapat kelebihan bayar karena pelaku perjalanan dinas tidak menginap sebesar Rp 486.449.741,00. “Selisih pertanggungjawaban biaya penginapan sebesar Rp 118.881.231,00 dengan rincian pada Lampiran 10,” ungkap BPK dalam laporannya.
BPK merekomendasikan Pj. Gubernur/Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala SKPA terkait selaku PA untuk lebih optimal melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada instansi yang dipimpinnya. Selain itu, mereka juga diminta agar memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan.(Redaksi1)
Posting Komentar