Dugaan Pungli Biaya Ambulans di RSUD Cut Mutia Aceh Utara: Tanggapan Humas dan Klarifikasi

 


Kabereh News | Aceh Utara - RSUD Cut Mutia Lhok diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terkait biaya ambulans untuk administrasi pengantaran pasien ke RS Zainal Abidin Banda Aceh. Dugaan ini muncul setelah seorang keluarga pasien mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar biaya administrasi sebesar 750 ribu rupiah untuk pengantaran pasien ke RS Zainal Abidin.


"Anak saya bernama Mutia Sari (18) kecelakaan di Bayu dan harus dibawa ke Banda Aceh lalu kata perawatnya, 'Untuk Biaya Administrasi Ambulance mengantar ke Banda Aceh Katanya 750 ribu'," ungkap Muhammad, yang juga merupakan wartawan.


Dalam klarifikasi, Dr. Harry Laksamana, Humas RSU Cut Meutia Aceh Utara, menjelaskan bahwa pasien diterima di IGD RSU Cut Meutia dengan kondisi penurunan kesadaran dan luka serius. Setelah pemeriksaan dan konsultasi dengan ahli bedah, diputuskan untuk merujuk pasien ke RSU Zainal Abidin Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.


"Biaya rujukan sebesar 750 ribu rupiah kepada RSU Zainal Abidin adalah prosedur jasa Raharja yang nantinya akan ditanggung penuh setelah keluarga mengurus jasa Raharja. Proses rujukan ini terkait dengan pembiayaan pasien kecelakaan lalu lintas yang akan ditanggung oleh Jasa Raharja," jelas Dr. Harry.


Dr. Harry menegaskan bahwa biaya ambulans untuk pasien umum seharusnya sebesar 2.018.000 rupiah untuk rujukan ke RSU Zainal Abidin, yang sudah termasuk biaya minyak, supir, dan perawat pendamping.


"Tidak benar jika biaya rujukan sebesar 750 ribu rupiah yang diminta adalah pungli," pungkas Dr. Harry, Humas RSU Cut Meutia Aceh Utara. Penjelasan ini diberikan untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pungutan liar yang terjadi di RSUD Cut Mutia Aceh Utara. (Redaksi)

0/Post a Comment/Comments