Apresiasi dari GMPK Serta Desakan Agar Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Kasus 15 M di Aceh Timur

KABEREH NEWS | ACEH TIMUR - Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) M. Khaidir, SH mengapresiasi kesigapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas kasus korupsi pengadaan bibit Kakap dan pakan rucah di Aceh Timur pada tahun 2023 lalu.

Kasus tersebut berasal dari program Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada tahun 2023 untuk 9 kelompok nelayan di 2 Kecamatan di Aceh Timur.

Khaidir juga meminta pihak Kejati Aceh untuk segera mengungkap fakta dan menetapkan tersangka.

"Kami harap Pihak Kejati Aceh untuk segera menetapkan tersangka," ucapnya kepada media ini, Senin 27/5/2024.

Khaidir menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Tinggi sangat penting dalam memastikan integritas dan efektivitas program bantuan pemerintah. 

"Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan semua bentuk bantuan yang dialokasikan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang menjadi sasaran, terutama mereka yang telah terdampak konflik selama bertahun-tahun," ungkap Khaidir.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program bantuan untuk mencegah penyalahgunaan dan
memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.

"Intinya kasus ini harus segera diungkap siapa aktor atau dalang kasus ini, bahkan tidak hanya di Aceh Timur bahkan di Kabupaten/kota lainnya, dipublikasikan juga, agar permasalahan hukum masih mendapatkan kepercayaan Dimata masyarakat," pungkasnya. (Redaksi1)

0/Post a Comment/Comments