Gegara Menyimpan Narkotika Jenis Sabu 2 Warga Desa Julok Rayeuk Utara di inapkan di Polsek Indra Makmu

KABEREH NEWS | INRDA MAKMU -- dua orang yang sedang mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu - sabu di Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur di bekuk
Kepolisian Sektor (Polsek) Indra Makmu Polres Aceh Timur Polda Aceh pada hari Selasa, (14/01/2024) sekira pukul 14.00 WIB 

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Yudha Perkasa, S.H. menyebutkan, Kami mengamankan dua orang yang sedang mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu - sabu di Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

Lanjutnya lagi, dua tersangka tersebut adalah: SA, 41 tahun warga Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu dan SU, 37 tahun, warga Desa Alue Siwah Kecamatan Nurussalam Kebupaten Aceh Timur.

Bermula dari informasi masyarakat kata Yudha, "pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka SA sering ada aktivitas untuk menggunakan dan transaksi narkoba jenis sabu.

“Berbekal informasi tadi Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, S.AB. mengumpulkan anggota dan bergerak ke rumah SA,” ungkap Yudha, Sabtu, (20/01/2024).

Setibanya di rumah SA, lanjut Yudha, Kapolsek bersama anggota mendapati dua tersangka sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Setelah diamankan, petugas melakukan penyisiran di dalam dan luar rumah SA.

“Dari penyisiran ditemukan 6 (enam) paket plastik bening berbagai ukuran yang diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram. Selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya: uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah); 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu - sabu); 2 (dua) unit Handhone; 1 (satu) unit timbangan digital; 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 5629 DBE,” sebut Kasat Narkoba. 

Setelah kedua tersangka dan barang bukti diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Indra Makmu. Selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

0/Post a Comment/Comments