Pengajian dan Refleksi Akhir Tahun 2023 Kejaksaan Negeri Aceh Timur Bersama Insan Pers

KABEREH NEWS | ACEH TIMUR -- Kejaksaan negeri Idi Aceh Timur gelar pengajian rutin di aula kejaksaan setempat yang mengangkat tema "Pengajian dan refleksi akhir tahun 2023", Aceh Timur, Kamis, 28 Desember 2023.

Memasuki penghujung tahun 2023, Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan refleksi akhir tahun dengan mengadakan pengajian yang diikuti seluruh pegawai kejaksaan Negeri Aceh Timur dan insan pers. 

Bertempat di ruang aula Kejaksaan Negeri Aceh Timur, kegiatan ini bertujuan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan sekaligus muhasabah diri dalam menjalani tugas selama satu tahun penuh dan mengajarkan tentang adat istiadat supaya insan pers bisa membawa Aceh Timur kejalan yang benar dan baik juga supaya Aceh Timur bertambah sukses dan maju juga mengajak tentang beribadah dan etika.

“Kegiatan ini sebagai wadah untuk mengevaluasi diri kita masing-masing serta mengevaluasi tugas dan tanggung jawab kita di tahun 2023 dan untuk tahun 2024. Apa saja yang sudah kita kerjakan, baik kedinasan maupun pergaulan,” Ujar
Kepala kejaksaan negeri Aceh Timur DR. Lukman Hakim, S.H., M.H.

Kepala kejaksaan Negeri Aceh Timur mengatakan, Dengan diadakannya refleksi pengajian akhir tahun ini diharapkan mampu meningkatkan kembali keimanan dan ketaqwaan para pegawai kejaksaan Negeri Aceh Timur dan para insan pers “Apa pun yang sudah kita lakukan secara ikhlas menjadi amal ibadah untuk kita semua, dan mari kita persiapkan diri untuk tahun 2024 yang lebih baik,” harap kepala kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr Lukman Hakim, SH. MH.

Berikut adalah ringkasan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada tahun 2023:

A. BIDANG INTELIJEN

1. Jaksa Masuk Sekolah, 4 kegiatan

2. Penerangan Hukum, 9 kegiatan

3. LID/PAM/GAL, 4 Kegiatan

4. Jaksa Menyapa, 2 Kegiatan

5. PAKEM, 1 Kegiatan

6. Proyek Strategis Daerah, 10 Kegiatan

B. BIDANG PIDUM

1. Pra tuntutan 
254 perkara

2. Penuntutan, 255 perkara

3. Eksekusi, 258 perkara

4. Pidana Mati (2023), 6 perkara

5. Total Pidana Mati (Sejak 2015-2023), 22 Orang (Inkracht)

6. Restoratif Justice (2023), 8 Perkara

C. BIDANG PIDSUS

1. LID, 2 perkara

2. DIK, 2 perkara

3. TUT, 2 perkara

4. Eksekusi, 0 perkara

Bahwa berikut adalah Data Tindak Pidana Korupsi Periode Tahun 2023

No. Dugaan Kasus. Nama Terdakwa
No & Tgl. Sprin (P-16A)

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
1. Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan
1. Muhammad Sanusi Bin Adnan.
-Terdakwa An. M. SANUSI Berdasarkan
Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri
Aceh Timur (P-16A) Nomor : -Sebesar Rp.
2.392.001.989,92 (Dua Milyar Tiga Ratus Sembilan)

Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang Kec. Peureulak Barat Kab. Aceh Timur Dengan nilai kontrak Sebesar Rp. 11.390.991.000,- (sebelas milyar tiga ratus sembilan puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur dengan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.392.001.989,92 (Dua Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Koma Sembilan Puluh Dua Rupiah)

2. Risdani Afdhal, ST Bin Ridwan Sahim, dan
3. Aziz, S.T Bin Umar Ali
PRIN1202/L.1.22/Ft.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

-Terdakwa An. Risdani Afdhal, S.T Bin
Ridwan Sahim Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur (P-16A) Nomor : PRIN1203/L.1.22/Ft.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022. 

-Terdakwa An. Aziz, ST Bin Umar Ali.

Pengajian ini dirangkaikan dengan tausyiah bersama Tgk Hasanuddin dari Peudawa Dalam ceramahnya, ia mengingatkan seluruh petugas agar senantiasa menyertakan Allah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bertindak maupun berbuat.(*)

0/Post a Comment/Comments