Pajak Mati Lama Digratiskan Antisipasi STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong Sejumlah Daerah Buka Pemutihan

Pemutihan pajak mati lama digratiskan agar tidak terkena STNK mati 2 tahun jadi bodong (Facebook Orares Berstes)

Pajak mati lama digratiskan antisipasi STNK mati 2 tahun jadi bodong sejumlah daerah buka pemutihan buruan urus.

Masih diberi kesempatan bagi pemilik kendaraan STNK mati 2 tahun untuk mengurusnya ke Samsat.

Bahkan Pajak kandaraan yang mati lama digratiskan alias tidak perlu bayar yang penting mau mengurusnya ke Samsat setempat.

Sejumlah daerah membuka pemutihan pajak kendaraan sebagai antisipasi STNK mati 2 akan jadi bodong.

Pertama, provinsi Aceh, dikutip dari Instagram @samsat_acehutara program ini dijalankan sesuai Pergub Nomor 50 Tahun 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan pemerintah daerah Aceh menguntukan penunggak pajak cukup lama.

Pemilik motor maupun mobil yang belum bayar pajak kendaraan cukup lama, hanya bayar tiga tahun saja

Selain keringanan pajak kendaraan bermotor juga gratis bea balik nama kedua serta tanpa pungutan progresif.

Sebagai info kebijakan di kota Seuramo Mekkah berlangsung dari 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023.

Selanjutnya Pemerintah Provinsi Riau yang melakukan pemutihan yang mulai berlaku Februari 2023.

Mereka masih melakukan persiapan administrasi, termasuk mempersiapkan Pergub (Peraturan Gubernur) tentang penghapusan denda.

Termasuk pemerintah daerah Sidoarjo tidak mau ketinggalan yang juga menerapkan pemutihan pajak kendaraan.

Bedanya wilayah lainnya, waktu pelaksanaan lebih panjang sampai akhir Maret 2023.

"Penghapusan Denda Pajak Daerah berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan,” bunyi keterangannya.

Mereka juga menghapuskan beban denda lainnya. Sepeti parkir, PBB, hotel, restoran, reklame, hiburan hingga air tanah.

Masyarakat yang berencana mengurus pembebasan denda di atas, bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Alamatnya di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914 atau bisa juga cek di akun Instagram @wbppd.sidoarjo.

Disusul juga pemutihan di provinsi Sulawesi Barat.

"Hadir lagi pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di provinsi Sulawesi Barat," bunyi pengumuman pada akun Instagram @BPKPDsulbar.

Pemutihan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Ada gratis bea balik nama kepemilikan kedua serta seterusnya, program ini sudah berjalan sejak Kamis (12/1) dan akan berakhir pada 5 Maret 2023 mendatang.***

Sumber ; Motor plus

Pewarta ; Ayahdidien 


0/Post a Comment/Comments