Berapa Besaran Gaji, Tugas, Wewenang dan Kewajiban 'KPPS' dan 'PPS' ?

KABEREH NEWS | Pelaksanaan kegiatan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 oleh KPU dalam penyelenggaraan akan dibantu KPPS dan PPS dengan besaran gaji yang sudah ditetapkan.

Apakah KPPS dan PPS Pemilu 2024 akan mendapatkan besaran gaji yang sebanding dengan tugas dan kewajiban yang diembannya.

Meskipun begitu bagi yang tertarik menjadi KPPS dan PPS Pemilu 2024 pahami tugas dan besaran gaji yang akan didapatkan setiap bulannya.

Lantas berapakah gaji KPPS dan PPS Pemilu 2024?. Apa saja tugas KPPS dan tugas PPS Pemilu 2024?

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Sedangkan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Adapu tugas PPS Pemilu 2024 baik itu Ketua PPS maupun anggota PPS berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 yakni sebagai berikut:

Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPS meliputi:

a. memimpin kegiatan PPS;

b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;

c. menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;

d. menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;

e. mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;

f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan

g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Tugas dan kewajiban anggota PPS meliputi:

a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;

b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan. 

Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara meliputi:

a. memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;

b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;


c. menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap;

d. menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;

e. memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan

f. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan.

Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS meliputi:

a. memimpin kegiatan KPPS;

b. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;

c. membuka rapat pemungutan suara tepat waktu;

d. memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;

e. menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS;

f. menandatangani tiap lembar surat suara;

g. memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template); dan

h. mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.

Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS meliputi:

a. memimpin pelaksanaan penghitungan suara;

b. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan;

c. memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS;

d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; dane. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.

Tugas anggota KPPS :

Anggota KPPS bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS.

Anggota KPPS bertanggung jawab kepada ketua KPPS.

Gaji KPPS dan PPS Pemilu 2024

Adapun besaran gaji KPPS dan PPS Pemilu 2024 berdasarkan menteri keuangan No. S-647/MK.02/2022 pada tanggal 05 Agustus tentang satuan biaya masukan lainya sebagai berikut:

Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar RP1.500.000, sedangkan gaji Anggota PPS 2024 sebesar Rp1.300.000.

Gaji Ketua KPPS 2024 sebesar Rp.1.200.000 (Pemilu) dan Rp900.000 (Pilkada).

Sementara gaji untuk Anggota KPPS Sebesar Rp1.100.000 (Pemilu) dan Pilkada Rp850.000.

Demikian informasi mengenai gaji KPPS dan PPS Pemilu 2024, berikut tugas yang diembannya.

SUMBER: AYOBANDUNG.COM
PUBLISH/EDITOR: AYAHDIDIEN

0/Post a Comment/Comments