Honorer Kategori Ini Dihapus dari Aplikasi Pendataan Non ASN, Final..

Ketentuan pendataan non ASN 2022, sopir dan tenaga kebersihan serta satpam tidak boleh didata sebagai non ASN . (Repro)

Jakarta | Kabereh News - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan honorer yang tidak sesuai ketentuan pendataan tidak bisa dijadikan sebagai data dasar non ASN.

Terdapat 264 jabatan honorer yang tidak boleh didata dan dijadikan sebagai sebagai data dasar non ASN.

Untuk mengetahui daftar jabatan yang tidak sesuai ketentuan pendataan non ASN, klik link: Daftar Jabatan Non ASN Tak Sesuai Ketentuan Pendataan, 152 Ribu Honorer Akan Dijadikan Outsourcing

Ada tiga jenis honorer yang tidak boleh didata sebagai non ASN sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Tiga kategori honorer itu yakni pengemudi alias sopir, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan (Satpam).

Tiga kategori honorer tersebut akan dihapus dari aplikasi pendataan non ASN karena tidak sesuai ketentuan pendataan.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menegaskan semua honorer yang menduduki jabatan sopir, petugas kebersihan, dan penjaga keamanan akan dialihkan ke outsourcing. Mereka tidak bisa masuk pendataan non ASN.

Menurut Suharmen, ketentuan tersebut tidak ada pengecualian, termasuk untuk tenaga kependidikan (tendik) yang bekerja sebagai penjaga sekolah, petugas kebersihan, dan petuga keamanan sekolah.

Selanjutnya baca sumber : Sewaktu.com

0/Post a Comment/Comments