Puluhan Jeriken BBM Subsidi dan Dua Mobil Diamankan Polisi di Nagan Raya

FOTO, SERAMBINEWS.COM

Kaberehnews.online - Nagan Raya | Sat Reskrim Polres Nagan Raya kembali menangkap dua pelaku penimbun BBM jenis solar bersubsidi, Sabtu (3/9/2022) malam. 

Penangkapan pelaku pada dua lokasi berbeda dengan mengamankan barang bukti (BB) dengan total BBM jenis solar subsidi sebanyak 18 jeriken.

Hingga Minggu (4/9/2022) pelaku masih diamankan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM menyebutkan, penangkapan pelaku penyimpangan BBM berdasarkan laporan masyarakat.

Kedua pelaku penimbunan BBM bersubsidi itu, AF 52 tahun warga Babah Krueng Kecamatan Beutong serta AS 47 tahun warga Paya Undan Kecamatan Seunagan.

Menurut AKP Machfud, dalam penangkapan itu pada pelaku AF pihaknya berhasil mengamankan 14 jeriken yang berisi 480 liter.

BBM itu diangkut dengan dump truck warna kuning dengan nopol F 8782 SE.

Sedangkan pada pelaku AS, personel Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan 4 jeriken berisi 110 liter solar bersubsidi.

BBM itu diangkut dengan mobil panther warna biru dengan nopol BL 681 DZ di Gampong Paya Undan Kecamatan Seunagan.

Saat ini kata AKP Machfud, kedua pelaku penimbunan solar bersubsidi itu serta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku tersebut, ujar Kasat Reskrim, akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Migas yang telah diubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Sumber: Tribunnews.com

0/Post a Comment/Comments